Istri Oknum Brimob Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual di ICU, Ayah Tiri Dipolisikan

Ilustrasi asusila.

Seorang perempuan berinisial P (36 tahun) melaporkan ayah tirinya berinisial GA ke Polres Ternate atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Dugaan pelecehan tersebut disebut terjadi saat korban sedang menjalani perawatan intensif di ruang ICU RSUD Chasan Boesoirie (CB) Ternate.

Laporan tersebut disampaikan P bersama tim kuasa hukumnya dengan sangkaan Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kuasa hukum korban, Abdulah Ismail, mengatakan pihaknya telah resmi memasukkan laporan pengaduan ke Polres Ternate dan berharap penyidik segera menindaklanjuti perkara tersebut.

“Hari ini kami bersama klien resmi memasukkan laporan pengaduan ke Polres Ternate terkait dugaan TPKS yang dilakukan oleh GA. Kami berharap penyidik segera memproses laporan ini agar terduga pelaku dapat diproses sesuai hukum,” ujar Abdulah.

Kasus ini bermula ketika P harus menjalani perawatan medis setelah mengalami luka serius di bagian kepala pascaperselisihan dengan suaminya pada 22 Maret 2026. Korban kemudian menjalani operasi selama kurang lebih lima jam sebelum dirawat di ruang ICU.

Namun, saat kondisi korban masih lemah usai menjalani operasi, dugaan pelecehan seksual itu disebut terjadi.

Menurut kuasa hukum, pada malam 26 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIT, GA masuk ke ruang ICU dengan alasan ingin memijat kaki korban agar merasa lebih tenang.

Akan tetapi, tindakan tersebut diduga berubah menjadi pelecehan fisik. Terlapor disebut melakukan perabaan terhadap tubuh korban hingga dugaan tindakan cabul terhadap bagian tubuh sensitif.

Dugaan tindakan serupa, kata kuasa hukum, kembali terjadi pada malam berikutnya, 27 Maret 2026, dengan waktu yang hampir sama.

Selain dugaan kejadian di ruang ICU, korban juga mengungkap bahwa dugaan pelecehan tersebut bukan pertama kali dialaminya. Berdasarkan keterangan P, tindakan serupa disebut telah terjadi sejak korban masih duduk di bangku SMP.

“Menurut keterangan klien kami, kejadian seperti memegang bagian tubuh sensitif hingga mengintip saat mandi sudah terjadi sejak korban masih sekolah,” ungkap Abdulah.

Kuasa hukum menyebut dugaan peristiwa tersebut meninggalkan trauma mendalam bagi korban. Apalagi, tindakan tersebut diduga dilakukan oleh sosok yang seharusnya memberikan perlindungan.

“Klien kami merasa sangat terpukul karena dalam kondisi kritis dan membutuhkan perlindungan, justru diduga mengalami kejadian yang membuatnya semakin trauma,” katanya.

Pihak korban berharap Polres Ternate memberikan perhatian khusus terhadap laporan tersebut serta menangani perkara secara objektif dan profesional.

Hingga kini, korban disebut masih mengalami ketakutan dan trauma ketika mengingat dugaan peristiwa yang dialaminya saat sedang terbaring lemah di ruang ICU.

Penulis: Qal
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga