Dinas Perikanan Ungkap Perubahan Pola Melaut Nelayan Halmahera Tengah akibat Aktivitas Industri
Aktivitas industri di wilayah pesisir Kabupaten Halmahera Tengah disebut telah membawa perubahan terhadap pola melaut masyarakat nelayan. Jika sebelumnya nelayan dapat memperoleh hasil tangkapan hanya dengan melaut beberapa mil dari garis pantai, kini mereka harus menempuh jarak lebih jauh hingga 20–30 mil laut.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Halmahera Tengah, Ilham Suud, mengatakan perubahan wilayah tangkapan ikan tersebut terjadi seiring berkembangnya kawasan industri di wilayah pesisir Halteng.
“Dulu masyarakat nelayan melaut beberapa mil saja sudah mendapatkan ikan yang banyak. Sekarang mereka harus melaut lebih jauh, bahkan hingga 20 sampai 30 mil,” ujar Ilham, Rabu, 29 Juli 2026.
Menurut Ilham, kondisi tersebut menjadi tantangan bagi nelayan karena harus menyesuaikan pola operasional, mulai dari kebutuhan bahan bakar hingga penggunaan armada yang lebih memadai untuk menjangkau lokasi tangkapan yang semakin jauh.
Menghadapi kondisi tersebut, Dinas Perikanan Halteng terus mendorong program pemberdayaan masyarakat pesisir melalui berbagai bantuan, seperti perahu fiber, rumpon, sarana penangkapan ikan, pengembangan budidaya, hingga fasilitas pemasaran dan pengolahan hasil perikanan.
Selain itu, pemerintah daerah juga menyiapkan dukungan armada dengan kapasitas lebih besar agar nelayan dapat melaut dengan lebih aman dan nyaman.
“Kami akan menambah fasilitas kapal dan mesin berukuran 15 GT hingga 20 GT agar nelayan lebih aman dan nyaman saat melaut ke daerah penangkapan yang kini semakin jauh,” katanya.
Tidak hanya armada, pemerintah juga memberikan bantuan pendukung seperti cool box, freezer, serta peralatan pengolahan hasil perikanan. Fasilitas tersebut diharapkan dapat menjaga kualitas hasil tangkapan sekaligus meningkatkan nilai jual produk perikanan masyarakat.
Ilham menyebutkan, meski menghadapi perubahan pola melaut, produksi perikanan Kabupaten Halmahera Tengah terus mengalami peningkatan setiap tahun.
“Alhamdulillah, setiap tahun hasil produksi perikanan terus mengalami peningkatan,” ungkapnya.
Kewenangan Pengawasan Laut
Di sisi lain, terkait dugaan kerusakan biota laut, terumbu karang, maupun rumpon milik nelayan, Ilham menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi terhadap pihak yang melakukan pelanggaran.
Ia menyebutkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pengelolaan dan pengawasan wilayah laut hingga 12 mil berada pada Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
“Kami tidak bisa memberikan sanksi terhadap perusakan biota laut maupun rumpon masyarakat karena kewenangan pengawasan dan penindakan berada di Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” tegasnya.
Ilham menambahkan, pada awal berkembangnya kawasan industri, pendapatan sebagian nelayan sempat mengalami penurunan karena harus mencari ikan di lokasi yang lebih jauh. Namun, kondisi tersebut mulai membaik seiring meningkatnya harga ikan di pasaran.
Menurutnya, peningkatan harga jual hasil tangkapan menjadi salah satu faktor yang membantu menjaga pendapatan nelayan meski jarak tempuh melaut semakin bertambah.
Dinas Perikanan Halmahera Tengah, kata Ilham, akan terus memperkuat dukungan bagi masyarakat pesisir agar nelayan mampu beradaptasi dengan perubahan wilayah tangkapan ikan dan tetap meningkatkan kesejahteraan di tengah perkembangan kawasan industri.








Komentar