APBD-P Maluku Utara 2026 Disepakati Rp3,21 Triliun, Naik 14,85 Persen
Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama DPRD Maluku Utara menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman oleh Wakil Gubernur Maluku Utara, H. Sarbin Sehe, bersama pimpinan DPRD Malut dalam Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026, Kamis, 13 Agustus 2026.
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Maluku Utara tersebut mengagendakan penyampaian penjelasan kepala daerah atas Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD 2026.
Dalam rancangan perubahan APBD, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp3,211 triliun. Nilai tersebut meningkat lebih dari Rp415 miliar atau 14,85 persen dibandingkan APBD 2026.
Sementara belanja daerah dialokasikan sebesar Rp3,560 triliun, meningkat sekitar Rp741 miliar atau 26,30 persen dari APBD 2026.
Wakil Gubernur Sarbin Sehe mengatakan perubahan KUA-PPAS dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya perkembangan ekonomi, pergeseran anggaran, kebutuhan mendesak, serta kondisi yang menyebabkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya harus digunakan pada tahun berjalan.
“Prinsip efisiensi dan efektivitas tetap diutamakan dalam penyesuaian program dan kegiatan,” kata Sarbin dalam pidatonya.
Sarbin juga menekankan pelaksanaan prioritas pembangunan daerah harus dilakukan dengan pendekatan Tematik, Holistik, Integratif dan Spasial (THIS).
Menurutnya, pendekatan tersebut diperlukan untuk memastikan berbagai program prioritas pemerintah daerah dapat berjalan secara terintegrasi dan memberikan dampak optimal bagi masyarakat.
Ekonomi Malut Tumbuh 34,17 Persen
Dalam kesempatan itu, Sarbin memaparkan capaian perekonomian Maluku Utara. Berdasarkan evaluasi tahun 2025, pertumbuhan ekonomi Malut tercatat 34,17 persen, meningkat dibandingkan periode sebelumnya yang sebesar 13,92 persen.
Meski demikian, dalam perubahan APBD 2026 pemerintah daerah menetapkan target pertumbuhan ekonomi pada kisaran 12,1–13,8 persen.
Sejumlah indikator makro lainnya juga menjadi sasaran pembangunan dalam perubahan APBD 2026.
Indeks Modal Manusia ditargetkan sebesar 0,487 poin, tingkat kemiskinan berada pada kisaran 3,00–4,50 persen, dan Tingkat Pengangguran Terbuka sebesar 3,48–4,01 persen.
Kemudian PDRB per kapita ditargetkan mencapai Rp104,37 juta per kapita, Gini Ratio berada pada kisaran 0,270–0,286 poin, serta Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) sebesar 80,53 poin.
SiLPA 2025 Capai Rp349 Miliar
Dari sisi pembiayaan, perubahan KUA 2026 mencatat penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebesar lebih dari Rp349 miliar.
Nilai tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan target SiLPA dalam APBD 2026 yang berada di kisaran Rp28 miliar.
Peningkatan tersebut menjadi salah satu komponen yang diperhitungkan dalam penyesuaian struktur APBD Perubahan 2026.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud, mengatakan kesepakatan KUA dan PPAS menjadi dasar bagi pemerintah provinsi dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Maluku Utara Tahun Anggaran 2026.
“Kita harapkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan 2026,” ujar Kuntu.
Setelah kesepakatan KUA-PPAS, tahapan selanjutnya adalah penyampaian dan pembahasan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD 2026 antara Pemprov Malut dan DPRD.
Pembahasan tersebut diharapkan tetap mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, serta memastikan anggaran diarahkan untuk mendukung program prioritas dan kebutuhan masyarakat Maluku Utara.