Ban Bekas Terbakar di Kawasan IWIP, DPRD Halmahera Tengah Minta Investigasi Menyeluruh
Kebakaran tumpukan ribuan ban bekas di kawasan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), KM 12/13, Desa Lokulamo, Kecamatan Weda Tengah, Halmahera Tengah, Maluku Utara, mendapat sorotan DPRD Halmahera Tengah.
Kobaran api yang membakar tumpukan ban bekas tersebut menghasilkan kepulan asap hitam pekat. Lokasi kebakaran yang berada tidak jauh dari permukiman warga membuat Wakil Ketua DPRD Halmahera Tengah, Munadi Kilkoda, meminta kejadian itu diusut secara menyeluruh.
Munadi menegaskan, penanganan kebakaran tidak boleh berhenti pada pemadaman api. Investigasi diperlukan untuk memastikan penyebab kebakaran, aktivitas yang berlangsung di lokasi, serta sistem pengelolaan ban bekas yang diterapkan.
“Kejadian ini perlu diinvestigasi secara tuntas. Baik itu disengaja maupun tidak disengaja, PT IWIP harus bertanggung jawab penuh atas dampak lingkungan dan kesehatan warga yang ditimbulkan dari peristiwa ini,” tegas Munadi, Senin, 31 Agustus 2026.
Menurutnya, pemeriksaan juga harus memastikan ada atau tidaknya dampak kebakaran terhadap kualitas udara dan lingkungan di sekitar lokasi, mengingat asap hitam pekat terlihat dari kawasan tersebut dan lokasi berada dekat permukiman warga.
“Yang perlu dipastikan bukan hanya bagaimana api itu muncul, tetapi juga bagaimana ban bekas tersebut dikelola, fasilitas apa yang digunakan, serta bagaimana sistem pengendalian dampaknya terhadap lingkungan,” ujarnya.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halmahera Tengah menyebut aktivitas pengolahan ban bekas di lokasi tersebut berkaitan dengan proses pirolisis.
Namun, munculnya kobaran api pada tumpukan ban bekas di area terbuka dinilai perlu mendapat penjelasan lebih lanjut. Munadi meminta pihak terkait membuka informasi mengenai status fasilitas, prosedur pengelolaan ban bekas, standar keselamatan, hingga sistem pengendalian emisi apabila aktivitas tersebut memang merupakan proses pirolisis.
Ia menilai, informasi tersebut penting untuk memastikan pengelolaan ban bekas di kawasan industri telah memenuhi ketentuan lingkungan dan keselamatan.
Munadi juga mengungkapkan bahwa laporan dan dokumentasi kejadian tersebut telah diteruskan kepada anggota Komisi XII DPR RI dan DPD RI agar mendapat perhatian di tingkat nasional.
“Laporan dan dokumentasi kejadian ini sudah saya teruskan langsung kepada anggota Komisi XII DPR RI serta anggota DPD RI agar menjadi perhatian nasional,” katanya.
Ia menegaskan, hasil investigasi nantinya harus mampu menjawab secara jelas penyebab kebakaran, mekanisme pengelolaan ban bekas, hingga potensi dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan.
“Penanganan kejadian ini tidak cukup hanya dengan memadamkan api. Harus ada pemeriksaan menyeluruh agar jelas apa penyebabnya, bagaimana material itu dikelola, dan siapa yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran,” tegas Munadi.
Ia berharap hasil pemeriksaan dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi. Evaluasi juga diperlukan agar sistem pengelolaan ban bekas di kawasan tersebut diperbaiki dan kejadian serupa tidak kembali terjadi.








Komentar