Ternate
Residivis Pemerkosa Anak di Bawah Umur di Ternate Ditangkap Polisi

Seorang residivis dilaporkan ke Polsek Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara, atas dugaan melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Korban yang masih berstatus siswi di salah satu sekolah menengah (SMA) itu diduga mendapat tindakan pemerkosaan yang dilakukan pria residivis berinisial JB (31) tersebut.
Baca Juga: 7 Orang Diduga Perkosa Remaja di Ternate
Peristiwa ini telah dilaporkan pihak orang tua korban dengan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/18/Vll/2021/Polsek Ternate Utara.
Kronologisnya, pada Kamis (29/7) korban membeli bakso di depan Pasar Gamalama Ternate. JB yang menyetir angkutan umum kemudian memanggil korban masuk ke dalam mobil untuk menemaninya mencari penumpang.
Pukul 21.00 WIT, JB membawa korban ke kamar kosnya, yang terletak di salah satu kelurahan di Kota Ternate. Di situ pula JB diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban.
Laporan Terkait: Remaja 15 Tahun di Halmahera Utara Diduga Diperkosa 3 Pria
Kapolsek Ternate Utara, IPTU Joni Aryanto, mengatakan, setelah menyetubuhi korban, pelaku langsung meninggalkan korban dalam kamar kos dan menguncinya dari luar.
“Akibat kejadian tersebut, orang tua korban langsung membuat laporan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Joni, pada Senin 02 Agustus 2021.
Joni bilang, pelaku merupakan residivis kasus yang sama yang melakukan persetubuhan anak di bawah umur pada tahun 2014. Saat itu ia divonis pidana selama 6 tahun penjara.
“Ini melakukan perbuatan berulang lagi. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek,” katanya.
Sebagai informasi, istilah residivis merupakan sebutan bagi orang yang pernah dihukum dan mengulangi tindak kejahatan serupa.
Komentar