Perkara
Bisnis Kartu Vaksin Palsu di Ternate Terungkap, 5 Pelaku Ditangkap

Ternate, Hpost - Polsek Ternate Utara berhasil meringkus sebanyak 5 orang pria yang diduga terlibat dalam sindikat pembuatan sertifikat vaksin covid-19 palsu, Minggu (22/8).
Mereka yang diamankan yakni berinisial CU, S, MA, O, dan IN.
Penangkapan bermula dengan diamankannya CU, yang merupakan pemesan sertifikat vaksin covid-19 palsu untuk keperluan bepergian keluar daerah.
BACA JUGA:
Ketika Pedagang di Ternate Terpaksa Dipindahkan, Mata Pencaharian Bisa Hilang
Sejumlah Pemuda Polisikan Bupati Sula Soal Video Joget di Istana Daerah
CU yang merupakan penumpang maskapai Batik Air itu, diamankan saat tiba dari Bandara Sultan Hasanuddin Makassar ke Bandara Sultan Baabullah Ternate.
Dalam pemeriksaan petugas bandara, CU ternyata memakai sertifikat vaksin palsu. Dalam sertifikat tersebut tercantum bahwa yang bersangkutan mengikuti vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Kalumpang, Kota Ternate.
Alhasil, setelah dikonfirmasi ke Puskesmas Kalumpang, ternyata dilaporkan bahwa tidak benar bahwa CU pernah mengikuti vaksinasi, hingga akhirnya diamankan petugas bandara, dan diserahkan ke Polsek Ternate Utara.
Kapolsek Ternate Utara, Iptu Joni Aryanto menyatakan, sebelumnya CU sempat lolos dari pemeriksaan di bandara sebanyak dua kali. Pertama saat dia berangkat ke Makassar, kemudian saat dia kembali ke Ternate.
"Pertama waktu ke Makassar dia lolos, pas dari Makassar ke sini itu tidak lolos, ketahuan," ujar Iptu Joni, Senin 23 Agustus 2021.
BACA JUGA
Kejari Halmahera Utara Periksa Puluhan Bendahara Atas Dugaan Korupsi Dana Panwaslu
Jajaran Lapas Perempuan dan Anak di Ternate Jalani Vaksinasi
Dijelaskan, setelah diamankan ke Polsek sekitar pukul 15.00 WIT, dari keterangan CU, polisi pun melakukan pengembangan, dan berhasil meringkus 4 orang terduga pelaku sindikat pembuatan sertifikat vaksin palsu.
"Setelah kita amankan ke sini dan kita interogasi ke CU ini dia meminta bantu ke S, dengan memberikan uang sejumlah Rp 1.750.000, ke S untuk dibuatkan sertifikat vaksin yang palsu," jelasnya.
Tidak sampai disitu, pengembangan terus dilakukan dan ternyata dari terduga pelaku S, masih meminta bantuan ke terduga pelaku MA, dan memberikan uang Rp 1.100.000. Kemudian dari MA, diminta bantu lagi ke terduga pelaku O, dengan bayaran Rp 600 ribu, dan dari O sampailah kepada terduga pelaku YN uang merupakan pembuat sertifikat vaksin palsu.
"Dari si O ini masih ada lagi ke YN itu kasih kan uang Rp 250 ribu. IN ini yang membuat sertifikat vaksin palsu," ungkapnya.
Joni bilang, dari hasil interogasi kepada YN, dia mengakui sudah kurang lebih 50 lembar sertifikat vaksin palsu diperjualbelikan olehnya. Ada sertifikat yang dia jual melalui perantara, maupun dibeli langsung kepadanya dengan harga bervariasi, paling murah Rp 250 ribu.
Saat ini lanjut Joni, selain kelima pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti laptop, handphone, mesin printer yang diduga dipakai untuk mencetak sertifikat vaksin palsu.
"Jadi ini masih diduga sindikat, kita masih mengumpulkan bukti-buktinya dulu baru kita tetapkan sebagai tersangka lalu kita konfirmasi lagi," kata dia.
Terhadap kelima terduga pelaku ini, polisi menjerat dengan sangkaan pasal berlapis.
"Pasal yang kita sangkakan yakni pasal 263 subsider pasal 378 junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, kalau pasal 263 itu 6 tahun penjara, 378 itu kan penipuan itu 4 tahun penjara.
Komentar