Kekerasan Seksual
Cabuli Anak Kandung Empat Kali, Pria di Halmahera Tengah Diamankan Polisi

Weda, Hpost – Seorang pria di Halmahera Tengah, Maluku Utara ditangkap di kebunnya. Ini karena, diduga mencabuli anak kandungnya sendiri.
Pria berinisial RA (42) itu diduga telah mencabuli anaknya sebanyak 4 kali.
"Pelaku telah menyetubuhi korban yang masih berusia 15 tahun sebanyak 4 kali. Dua kali di bulan Oktober dan dua kali lagi di bulan November," ungkap Kanit PPA Satreskrim Polres Halmahera Tengah, Bripka M.R Kemhay kepada Halmaherapost.com, Jumat 19 November 2021.
Kemhay bilang, perbuatan bejat terhadap korban sebanyak empat kali itu, tiga kali dilakukan di kebun dan satu kali lagi dilakukan di rumah.
Baca Juga:
“Tapi, korban lupa tanggal dengan hari yang kejadian sebelum, kejadian terakhir itu tanggal 16 November 2021," katanya.
Ia menambahkan, sebelum pelaku melakukan aksi bejatnya, lebih dulu melakukan pengancaman.
"Untuk selanjutnya kedepan baru pengembangan, karena korban masih trauma jadi dia masih agak canggung bicara," ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D sub Pasal 82 ayat (1) jo 76E UU NO 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara. Karena, pelaku adalah keluarga korban merupakan ayah korban, maka hukuman dapat ditambahkan sepertiga dari hukuman pokok," tegasnya.
Komentar