Perkara

Langgar SOP, Petugas Lapas yang Bikin Napi di Ternate Kabur Bakal Disanksi

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut), M. Adnan (tengah) || Foto: Istimewa

Ternate, Hpost – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut), M. Adnan menegaskan akan memberikan sanksi kepada petugas Lapas yang membuat napi kabur.

Pasalnya, petugas yang melakukan pengawalan napi hingga kabur tidak menaati Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Kita akan melakukan evaluasi kepada petugas yang lalai sehingga mengakibatkan narapidana narkotika bisa kabur dari lapas," tegas M. Adnan, Jumat 11 Maret 2022.

Baca Juga:


M. Adnan bilang, tidak hanya mengevaluasi, petugas tersebut juga akan diberikan sanksi, apabila ada keterlibatan.

"Kita juga akan berikan sanksi hukum kepada petugas, baik itu petugas pengawal maupun yang memberikan izin,” katanya.

"Tentunya dilakukan pendalaman, jika memang terbukti kita akan memberikan sanksi tegas ke petugas sesuai hukum yang berlaku," tandasnya.

Sekadar diketahui, Akhmad Dzulkarnain yang merupakan pecatan polisi itu kabur usai diizinkan menjenguk ibunya yang sakit. Ia sebelumnya divonis hukuman 6 tahun penjara.

Penulis: Tim JMG
Editor: RHH

Baca Juga