Perkara

Seorang WNA Karyawan PT IWIP Tewas Dipukul Pakai Pipa Besi

Ilustrasi kecelakaan kerja. Foto: Istimewa

Weda, Hpost - Salah seorang Warga Negara Asing (WNA) di Halmahera Tengah, Maluku Utara, meninggal dunia usai dipukul menggunakan pipa besi. WNA tersebut merupakan karyawan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) berinisial WZY.

Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Moh. Zulfikar Iskandar, mengungkap bahwa insiden itu terjadi pada Sabtu 16 April 2022 sekitar pukul 02.40 WIT di Area Industri Smelter D Gudang 13 PT IWIP, tepat di Desa Gemaf.

"Penganiayaan dilakukan oleh tersangka IS (20 tahun) yang adalah warga asal Sidangoli, Halmahera Barat. Dia juga merupakan karyawan PT IWIP," kata Kapolres, Selasa 19 April 2022.

Dia bilang, awalnya, pelaku tengah terlibat adu mulut dengan korban. Tidak lama kemudian pelaku langsung mengambil sepotong pipa besi dan menghantamnya ke bagian tubuh korban.

"Pertama, pelaku memukul pipi bagian kanan korban sebanyak satu kali dengan menggunakan kepalan tangan kiri hingga korban terjatuh ke lantai. Saat korban terjatuh ke lantai pelaku kemudian menghantam kepala korban dengan sepotong pipa besi sebanyak tiga kali sehingga korban tak sadarkan diri saat itu," jelasnya.

Zulfikar menuturkan, setelah insiden itu, pelaku langsung melarikan diri. Sementara sejumlah saksi yang berada di sana saat itu, langsung membawa korban ke Klinik PT IWIP untuk dirawat.

"Setelah beberapa jam mendapat perawatan, korban sudah dinyatakan meninggal dunia karena mengalami luka serius pada bagian kepala," ujar Zulfikar.

Menurut Zulfikar, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi, dengan inisial SO, RS dan NM.

Baca:


12 Pelaku Ditetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan di Halmahera Tengah


Orang Tua Bayi Bantah Pernyataan Polisi, Akui Anaknya Korban Gas Air Mata


Akibat Gempa di Halmahera Utara, Bangunan Ibadah Darurat Dibangun

Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni sepotong pipa besi yang ada bercak darah, satu buah helm kuning milik korban, satu buah masker putih dan satu buah HT merk motorola.

"Kemudian penyidik sudah melakukan visum terhadap korban," bebernya.

Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan telah ditetapkan satu orang pelaku dengan inisial IS. Sampai dengan saat ini pelaku masih dilakukan pengejaran.

"Rencana tindaklanjut kami koordinasikan dengan JPU. Tersangka saat ini melarikan diri dan dilakukan pengejaran oleh Tim Resmob Polres Halteng," katanya.

Dalam perkara ini, pelaku disangkakan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan mati atau meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Penulis: Risno Hamisi
Editor: RHH

Baca Juga