Perkara

12 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan di Halmahera Tengah

Polres Halmahera Tengah menggelar Press Rilis penetapan tersangka kasus pengeroyokan berujung maut || Foto: Risno/Hpost

Weda, Hpost - Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara, menetapkan 12 orang tersangka pelaku pengeroyokan terhadap seorang karyawan PT IWIP. Sebelumnya, insiden berujung maut itu diketahui terjadi di Desa Lelilef Woebulen, pada Sabtu 16 April 2022 lalu.

Kapolres Halmahera Tengah AKBP Moh. Zulfikar Iskandar menyampaikan, sejauh ini pihak Polri sudah melakukan sejumlah langkah seperti pemeriksaan empat saksi korban yang mengalami luka-luka dan enam orang saksi yang berada di TKP.

Zulfikar menyebutkan, dalam insiden itu, polisi sudah mengantongi barang bukti berupa dua balok kayu lata ukuran 5x5 cm dengan panjang kurang lebih 90 centimeter dengan sisa bercak darah.

Selain itu, kata dia, terdapat satu lagi balok kayu lata ukuran 5x10 centimeter dengan panjang kurang lebih 80 centimeter yang juga ada bercak darah.

"Dari hasil proses pemeriksaan dan alat bukti yang kita dapatkan di TKP, Polres Halteng dalam hal ini Sat Reskrim selaku penyidik menetapkan 12 orang pelaku," kata Zulfikar, Senin 19 April 2022.

"Kemudian rencana tindak lanjut Reskrim Polres Halteng akan berkoordinasi dengan JPU dengan mengirim SPDP, kemudian berkoordinasi dengan Bapas karena sebagian tersangka merupakan anak di bawah umur," sambungnya.

Baca:


Kronologi Karyawan di Halmahera Tengah Tewas dengan Dugaan Pengeroyokan


Diamankan Saat Demo BBM, Satu Mahasiswa Ternate Positif Narkoba


Orang Tua Bayi Bantah Pernyataan Polisi, Akui Anaknya Korban Gas Air Mata

Enam orang pelaku pengeroyok korban (32) yang meninggal dunia, yakni LS (16), AA (16), AS (16), N (Dewasa), II (Dewasa) dan IK (Anak dibawah umur).

Sedangkan 6 orang pelaku lainnya selaku pengeroyok 4 korban yang mengalami luka-luka, yaitu LG (14), F (Anak dibawah umur), A (Anak dibawah umur), AJK (15), A (Anak dibawah umur), R (15).

Dalam kasus ini, lanjut Zulfikar, para tersangka diduga melanggar pasal 170 ayat 2, ketiga dan kesatu KUHP Junto UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Bunyi pasal 170 barang siapa yang dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang dan kekerasan mengakibatkan kematian ancaman penjara paling lama 12 tahun.

Kemudian pasal 170 ayat 2 barang siapa dengan terang-terangan menggunakan kekerasan terhadap orang dan jika kekerasan mengakibatkan luka dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

Zulfikar juga menyampaikan, awalnya, tersangka AF bersama 4 rekannya saat itu duduk di tempat duduk samping toko atau gudang semen, saat itu juga pelaku LS dan 11 rekannya menghampiri mereka.

"Kemudian tersangka LS dan beberapa rekan lainnya melakukan pemukulan terhadap korban dan 4 rekannya itu," terang dia.

"Setelah itu korban yang mengalami luka itu dibawah ke puskesmas Lelilef, setelah beberapa jam mendapat perawatan di Puskesmas, korban meninggal dunia dan 4 rekan lainnya mengalami luka-luka," pungkasnya.

Penulis: Risno Hamisi
Editor: RHH

Baca Juga