Demonstrasi BBM

Diamankan saat Demo BBM di Ternate, Satu Mahasiswa Positif Narkoba

Potret demonstrasi BBM di depan Kantor Wali Kota Ternate || Foto: Istimewa

Ternate, Hpost – Salah seorang mahasiswa yang ikut aksi penurunan harga BBM di Ternate, Maluku Utara, dinyatakan positif Narkoba usai diamankan di Polres Ternate, pada Senin 18 April 2022.

“Terdapat satu mahasiswa dari 36 orang yang diamankan positif menggunakan narkoba jenis ganja dengan inisial RS, 20 tahun, merupakan mahasiswa aktif salah satu universitas di Kota Ternate," kata Kabidhumas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil, di ruang kerjanya, Selasa 19 April 2022.

Dia menuturkan, petugas terpaksa melakukan pembubaran massa di dua titik berbeda yakni di jalan menuju Bandara Sultan Baabullah dan Kantor Wali Kota Ternate.

Menurut Michael Irwan, pembubaran dilakukan karena massa aksi smulai anarkis dan melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian.

Dia menuturkan, berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008 tentang tata cara penyelenggaraan pelayanan dan penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum, menyebutkan bahwa penyampaian pendapat di muka umum pada tempat terbuka mulai pukul 06.00 pagi hingga pukul 18.00 sore hari.

Polisi Sebut Bayi yang Korban Gas Air Mata di Ternate Hanya Isu


Komnas HAM Sesalkan Tindakan Aparat Saat Hadapi Pendemo BBM di Ternate


Ricuh, Puluhan Pendemo Diamankan Dugaan Provokator

“Hal tersebut ditujukan untuk menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain," cetusnya.

Polisi juga menyeret sejumlah mahasiswa yang diduga menjadi provokator aksi.

Dia menambahkan, hasil pemeriksaan urine yang dilakukan oleh penyidik Sat Narkoba Polres Ternate didapati satu mahasiswa positif menggunakan narkoba jenis THC atau Ganja.

"Terhadap yang bersangkutan akan ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sementara itu terhadap 35 mahasiswa lainnya masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Kabidhumas Polda Maluku Utara mengimbau kepada mahasiswa dan seluruh elemen masyarakat agar dalam penyampaian pendapat di muka umum mematuhi peraturan yang ada.

“Sampaikan aspirasi dengan aman, tertib dan kondusif, kami siap mengawal”.

Penulis: RLS
Editor: RHH

Baca Juga