Pelayanan Publik

Bangun Rumah di Ternate Bakal Disanksi Jika Langgar RDTR

Tampak Kota Ternate || Foto: Merdeka.co

Ternate, Hpost – Bangun rumah atau bangunan lain di Kota Ternate, Maluku Utara, akan diberi sanksi jika melanggar Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 15 tahun 2022.

“Jadi jangan sembarangan dibangun rumah atau bangunan lain karena ada aturannya, bahkan ada sanksi pidananya, apalagi masuk di kawasan lindung,” kata Kabid Tata Ruang PUPR Kota Ternate, Musli Muhammad, Selasa 02 Agustus 2022.

Musli bilang, dokumen RDTR tersebut merupakan bagian dari turunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan memiliki materi yang terpisah.

“Tapi dalam pelaksanaan punya keterkaitan satu sama lain. RDTR lebih menjelaskan secara rinci dan detail pola dan struktur ruang yang ada di dalam RTRW,” ucap Musli, Selasa 02 Agustus 2022.

Ia menjelaskan, dalam Perwali Nomor 15 Tahun 2022, dokumen RDTR mengatur batas kawasan pembangunan dan kawasan lindung.

Baca Juga:





“Misalnya, jika ada yang mau mendirikan bangunan, maka akan dilihat menggunakan dokumen RDTR, dengan begitu kita cek pembangunannya masuk diklasifikasi mana, apakah diizinkan, diizinkan dengan syarat, diizinkan dengan terbatas atau tidak diizinkan,” ungkapnya.

Sementara, sanksi tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Tata Ruang Nomor 26 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang RTRW.

“Ada dua sanksi yakni sanksi administrasi dan pidana. Dari sanksi itu juga memiliki tahapan, misalnya diberikan teguran secara tertulis sebanyak tiga kali, jika belum diindahkan maka akan digiring ke sanksi pidana dan ini yang paling berat. Karena yang paling penting dalam tata ruang itu soal pemulihan fungsi ruang,” jelasnya.

Kemudian, kata dia, Kota Ternate juga sudah memiliki RTRW yang diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2012.

“Jadi kurang lebih 10 tahun ini sudah berlaku. Namun, sementara kita akan melakukan revisi terkait dokumen RTRW ini oleh pihak konsultan serta melibatkan pihak PUPR,” paparnya.

Selain itu, kata dia, tugas tata ruang itu pada intinya ada tiga poin, yakni pemanfaatan, perencanaan, dan pengendalian. Sementara, untuk melihat Kota Ternate dengan keterbatasan lahan pembangunan ini tentu lebih ditekankan pada pengendalian.

“Dalam pengendalian ini, akan diterapkan aturan zonasi, intensif dan disinsentif serta menegakan sanksi adminstrasi dan pidana bagi yang melanggar aturan tersebut,” ungkapnya.

Musli belum dapat menjelaskan batas-batas yang jelas maupun zona atau kawasan lindung yang dimaksudkan.

Penulis: HN
Editor: Redaksi

Baca Juga