Pemerintahan

Pemda dan DPRD Tetapkan APBD Pulau Morotai 2023 Gunakan Perda

Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Morotai, F. Revi Dara || Foto: Fijri Nurdin

Morotai, Hpost - Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Morotai bersama DPRD resmi menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 menggunakan Peraturan Daerah (Perda) yang sebelumnya menggunakan Peraturan Kepala Daerah atau Perkada.

Penetapan ini berdasarkan kesepakatan bersama Pemda dan DPRD Morotai dalam rapat penyesuaian dokumen APBD 2023 di Gedung DPRD Morotai, pada Kamis 29 Desember 2022.

"Semua pembahasan penyesuaian dokumen APBD 2023 sudah selesai dan dilanjutkan dengan penandatanganan hasil putusan pimpinan DPRD," kata Ketua tim TAPD Pulau Morotai, F. Revi Dara kepada HalmaheraPost.com.

Baca Juga:


Pemda Morotai Dinilai Abaikan Atlet Berprestasi

Revi menyatakan, setelah penandatangan hasil putusan pimpinan DPRD, Pemda Morotai akan mengirim lampiran dokumennya ke Pemprov Malut dan selanjutnya APBD 2023 siap dijalankan.

"Jadi hari ini semua pembahasan dokumen APBD 2023 sudah final. Itu artinya pengesahan APBD sudah fiks menggunakan Perda," jelas dia.

Selanjutnya 1 2
Penulis: M Rasai
Editor: Rian Hidayat Husni

Baca Juga