Diskriminasi Wartawan
AJI Ternate Kecam Pejabat di Morotai yang Menghalangi Peliputan, Bupati Didesak Bertindak

Ternate -- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate mengutuk aksi penghalangan terhadap jurnalis oleh oknum pejabat di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, saat meliput di kantor Bupati Morotai pada Senin, 9 Oktober 2023.
AJI menyatakan bahwa tindakan yang menghalangi jurnalis Tribunternate, Fajrin, dalam meliput apel pagi ASN di kantor Bupati Morotai adalah tindakan yang tidak tepat. Tindakan ini bertentangan dengan kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1).
"Kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Ini juga termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum, termasuk di kantor bupati," ujar Ketua AJI Ternate, Ikram Salim, pada Senin, 9 Oktober 2023.
Berdasarkan peraturan, mengusir wartawan saat melakukan tugas jurnalistik adalah tindakan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), yaitu Pasal 18 ayat (1). Hal ini dapat dikenai sanksi pidana dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp 500 juta.
Kronologis kejadian mengindikasikan bahwa penghalangan terjadi saat jurnalis Fajrin meliput apel pagi ASN di Pemda Morotai pada Senin, 9 Oktober 2023. Aksi ini terjadi setelah apel dipimpin oleh Kepala Dinas PMD Ahdad Hi Hasan. Setelah apel selesai, pejabat Sofia Doa meminta agar wartawan tidak merekam saat ada pengarahan dari pejabat.
Ikram menegaskan bahwa kebebasan pers tidak boleh dibatasi. Jurnalis memiliki hak untuk meliput suatu peristiwa, termasuk mengawal disiplin ASN yang digaji oleh negara. Selain itu, tindakan oknum pejabat tersebut bersifat intimidatif.
Komentar