Pilkada 2024
Bawaslu Maluku Utara Ungkap Aturan Penting Pengawasan Kampanye Pilkada Serentak 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara mengadakan rapat koordinasi persiapan pengawasan kampanye untuk Pemilihan Serentak 2024.
Rapat yang berlangsung di Aula Kantor Bawaslu Malut, pada Jumat, 20 September 2024 itu dibuka oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Maluku Utara, Rusly Saraha.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Bagian Pengawasan, John A. Buluran, serta narahubung dari keempat pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur.
Selain itu juga melibatkan Tim Kelompok Kerja (Pokja) Pengawasan Kampanye yang terdiri dari berbagai pihak, termasuk Satpol PP, Dinas Perhubungan, Polda Maluku Utara, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Rusly Saraha menyampaikan bahwa koordinasi ini melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara dan Liaison Officer (LO) dari masing-masing Paslon, PWI, IJTI, dan AMSI.
"Secara kelembagaan, kami mengundang dan berkoordinasi dengan semua pihak terkait untuk mempersiapkan pelaksanaan pengawasan kampanye," ujar Rusly.
Baca juga:
Penjelasan Pemkot Ternate Soal Perubahan Master Plan Dermaga Hiri
Survey: Gen Z di Ternate Paling Rentan Politik Uang pada Pilgub Maluku Utara
Ada Perubahan Master Plan Dermaga Hiri! Pemkot Ternate Dinilai Langgar Kesepakatan
Ia menambahkan bahwa beberapa poin penting yang dibahas dalam rapat tersebut adalah larangan berkampanye setelah penetapan pasangan calon dan kepastian bahwa metode kampanye yang diatur dalam peraturan dapat diikuti dengan baik, terutama terkait penayangan iklan di media cetak, elektronik, dan daring.
Komentar