Pemerintah
Pemkot Ternate Hentikan Penerimaan PTT Mulai 1 Januari 2025, Ini Solusinya

Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate resmi menghentikan penerimaan Pegawai Tidak Tetap (PTT) mulai 1 Januari 2025, seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini bertujuan untuk menata pegawai non-ASN dan menyesuaikan dengan arahan pemerintah pusat.
“Mulai 1 Januari 2025, SK PTT tidak akan diterbitkan lagi. Oleh karena itu, tenaga non-ASN akan diarahkan untuk mengikuti tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama dan kedua, yang segera ditutup,” ujar Samin Marsaoly, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate, Senin, 6 Januari 2025.
Ia juga menegaskan kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kepala sekolah untuk membuat kebijakan sepihak.
"Jadi, tidak lagi merekrut tenaga sukarela, satgas, atau tenaga honorer yang digaji melalui dana BOS," tegasnya.
“Solusinya adalah mengarahkan mereka yang sudah dua tahun menjadi honorer untuk mengikuti seleksi PPPK,” tandasnya.
Komentar