Parlemen

DPR RI Tegaskan Perjuangan Sofifi Jadi Kota Akan Terus Dikawal

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Foto: Tox

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa perjuangan warga Sofifi untuk menjadikan daerahnya sebagai Kota Sofifi akan terus dikawal oleh DPR RI.

Meski proses pembentukan Kota Sofifi sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) tidak bisa dilakukan secara instan, DPR berkomitmen mendukung aspirasi masyarakat selama proses berlangsung sesuai aturan.

Saat menemui massa aksi di Sofifi, Senin, 28 Juli 2025, Rifqinizamy menjelaskan bahwa pembentukan DOB harus mengikuti tahapan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Semua usulan DOB, termasuk Sofifi, wajib menunggu Peraturan Pemerintah tentang Desain Besar Penataan Daerah. Saya sudah meminta kepada Menteri Dalam Negeri agar PP ini selesai dalam tiga bulan ke depan,” ujarnya.

Ia menambahkan, setelah aturan tersebut rampung, DPR bersama pemerintah akan mulai membahas usulan pemekaran. Namun, kata Rifqinizamy, pembentukan kota kini tidak bisa lagi dilakukan seperti pada era reformasi awal.

“Setiap calon DOB harus terlebih dahulu menjadi daerah persiapan selama tiga tahun. Dalam periode itu, pemerintah akan mengevaluasi aspek-aspek penting seperti Pendapatan Asli Daerah (PAD), pelayanan publik, hingga dampaknya terhadap daerah induk,” ujarnya.

Rifqinizamy menjelaskan, jika dalam tiga tahun tersebut PAD tumbuh, pelayanan publik membaik, dan tidak merugikan daerah induk, maka Sofifi dapat ditetapkan sebagai kota melalui undang-undang.

Ia pun meminta masyarakat untuk bersabar dan memahami bahwa seluruh proses sudah diatur secara ketat oleh regulasi yang berlaku.

“Kami mendengar dan mencatat seluruh aspirasi warga Sofifi. Namun, semua harus melalui mekanisme hukum yang berlaku. Perjuangan Sofifi menjadi kota akan terus kami kawal,” tutupnya.

Penulis: Qal
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga