Dugaan Pelanggaran PT MTP: Eks Karyawan Ungkap Tak Ada Jatah Makan hingga PHK
Seorang mantan karyawan PT Mangole Timber Producers (PT MTP) angkat bicara mengenai dugaan pelanggaran hak-hak pekerja di tubuh perusahaan tersebut. Dia menilai manajemen PT MTP telah mengabaikan ketentuan ketenagakerjaan serta prinsip kemanusiaan dalam memperlakukan karyawan.
Salah satu persoalan yang disoroti adalah tidak adanya jatah makan dan minum yang disediakan perusahaan. Menurut pengakuan para eks karyawan, seluruh pekerja—baik yang bertugas di dalam area pabrik maupun di luar area produksi—harus membawa bekal sendiri dari rumah setiap hari.
AS, salah satu mantan karyawan PT MTP, membenarkan kabar tersebut. Ia mengungkapkan bahwa sejak awal bekerja hingga selesai jam kerja, perusahaan tidak pernah menyediakan konsumsi bagi karyawan.
“Tidak ada jatah makan sama sekali. Kami bawa bekal sendiri dari rumah, tidak ada jatah makan dan minum di perusahaan,” kata AS.
Lebih jauh, AS juga mengungkapkan persoalan lain terkait pemutusan hubungan kerja (PHK). Ia mengaku tidak menerima pesangon seperti yang diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan. Perusahaan, kata AS, hanya menjanjikan pembayaran sesuai durasi masa kerja sebelum ia di-PHK.
“Perusahaan cuma bilang nanti mereka bayar sesuai waktu kerja yang sudah saya jalani sebelum di-PHK,” ujarnya.
Keluhan serupa juga disampaikan sejumlah eks karyawan lainnya. Mereka menyebut, banyak pekerja yang telah mengabdi antara delapan bulan hingga lebih dari satu tahun juga mengalami PHK tanpa pesangon.
Dilansir dari website resminya, PT Mangole Timber Producers diketahui merupakan produsen biomassa yang beroperasi di Pulau Mangoli, lebih tepatnya di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.
Perusahaan ini menjadi pabrik terintegrasi pertama di Indonesia yang menggabungkan produksi plywood dan wood pellet, mulai dari pengelolaan hutan hingga fasilitas manufaktur. Saat ini, PT MTP mempekerjakan ribuan karyawan dari berbagai daerah di Indonesia.
Dalam proses produksinya, PT MTP mengandalkan bahan baku jabon dan sengon yang berasal dari konsesi hutan tanaman industri PT Kalpika Wanatama Unit I dan II. Menurut rencana, perusahaan menargetkan kapasitas produksi wood pellet mencapai 180.000 m³ per tahun pada akhir 2025 sebagai bagian dari komitmen energi terbarukan.
Namun di tengah ekspansi besar-besaran tersebut, para eks karyawan berharap pihak perusahaan dapat memperbaiki tata kelola internal, khususnya dalam pemenuhan hak-hak pekerja. Mereka menilai masalah jatah makan dan pesangon menjadi bukti bahwa kesejahteraan karyawan belum menjadi prioritas utama.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT MTP belum memberikan pernyataan resmi terkait berbagai tudingan tersebut.








Komentar