Cendekia
Dari Pertaruhan Nyawa Menuju Akses Kesehatan yang Lebih Adil
Oleh: dr. Megawati Abubakar, Sp.JP
(Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah serta Mahasiswa Pascasarjana Hukum Kesehatan)
=====================================
Pulau-pulau kecil di Maluku Utara telah terlalu lama menjadi bukti nyata bahwa pembangunan tidak pernah sepenuhnya menyentuh daerah terluar. Di wilayah-wilayah ini, hak atas kesehatan bukan hanya sulit dicapai, tetapi sering kali sekadar menjadi slogan politik tanpa makna. Ketika ibu hamil, bayi, atau warga yang sakit parah harus menempuh perjalanan laut berjam-jam dengan perahu kecil, maka jelas negara telah gagal menyediakan pelayanan dasar bagi warganya.
Fasilitas kesehatan yang ada di banyak pulau kecil hanyalah bangunan sunyi: tanpa dokter, tanpa bidan tetap, tanpa alat medis yang memadai, dan tanpa kemampuan menyelamatkan nyawa. Sementara itu, pemerintah provinsi dan kabupaten setiap tahun mengalokasikan anggaran miliaran rupiah untuk program kesehatan, namun hasilnya tidak pernah benar-benar menjangkau masyarakat di pulau-pulau yang paling membutuhkan. Ini bukan sekadar persoalan anggaran—ini adalah kegagalan sistemik dan bentuk kelalaian politik yang berlangsung terus-menerus.
UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Permenkes mengenai Standar Pelayanan Minimal, dan Sistem Rujukan Nasional semuanya mewajibkan pemenuhan layanan kesehatan ibu dan anak. Namun, apa artinya hukum kesehatan jika ia hanya berhenti menjadi dokumen peraturan, sementara implementasinya runtuh di daerah-daerah kepulauan yang terisolasi? Apa gunanya standar layanan bila jarak, cuaca, dan minimnya transportasi rujukan selalu menjadi penghalang utama?
Karena itu, transmigrasi penduduk pulau kecil bukan sekadar alternatif, tetapi sebuah keputusan politik yang menunjukkan keberpihakan nyata. Relokasi merupakan pengakuan bahwa negara harus melakukan sesuatu yang lebih besar daripada hanya mengirim bantuan sesekali atau membangun fasilitas yang kemudian tidak terisi. Transmigrasi menjadi bentuk pembenahan struktural yang selama ini dihindari.
Menunda kebijakan relokasi berarti terus membiarkan warga kepulauan hidup dalam lingkaran ketidakadilan. Ini bukan semata-mata persoalan akses kesehatan, tetapi persoalan bagaimana pemerintah memilih memprioritaskan warganya. Apakah para pemimpin daerah siap mengambil keputusan berani yang menyelamatkan nyawa, atau tetap terpaku pada status quo yang sudah terbukti gagal?
Kita harus jujur: membangun fasilitas kesehatan lengkap di setiap pulau kecil adalah mimpi yang tidak akan pernah terwujud. Bahkan jika anggarannya tersedia, tenaga kesehatan tidak akan mampu didistribusikan secara merata. Transportasi rujukan pun tetap berisiko tinggi. Selama kondisi ini dibiarkan, masyarakat pulau kecil akan terus menjadi korban situasi yang seharusnya dapat dicegah.
Transmigrasi adalah langkah nyata untuk mengakhiri rantai kematian yang sebenarnya dapat dicegah. Kebijakan ini menjadi indikator keberanian pemerintah untuk memutus siklus “pura-pura hadir” dan menggantikannya dengan tindakan konkret. Tidak ada alasan lagi untuk menunda. Setiap penundaan berarti membiarkan lebih banyak ibu, bayi, dan keluarga terjebak dalam kondisi yang tidak seharusnya terjadi di negara yang mengaku menjunjung tinggi hak atas kesehatan.
Saatnya pemerintah berhenti sekadar berbicara dan mulai benar-benar menyelamatkan nyawa.








Komentar