Pemerintah
Dua Desa di Halmahera Barat Ribut Lahan Perumahan, Gubernur Sherly Hadir Beri Solusi
Rencana pembangunan 36 unit rumah relokasi bagi warga Desa Sidangoli Dehe, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, berujung keributan antarwarga.
Dua desa bertetangga, yakni Sidangoli Dehe dan Domato, terlibat perselisihan soal klaim kepemilikan lahan yang akan digunakan sebagai lokasi pembangunan perumahan tersebut.
Keributan terjadi sejak Jumat pagi, 12 Desember 2025. Aksi saling serang sempat terjadi di area perbatasan kedua desa, tetapi tidak menimbulkan korban jiwa. Aparat keamanan yang tiba segera mengamankan situasi hingga kondisi kembali terkendali.
Mendengar adanya keributan, Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, langsung menuju lokasi sekitar pukul 15.44 WIT. Kehadiran gubernur disambut warga dari kedua desa yang kemudian diajak berdialog di teras Kantor Camat Jailolo Selatan untuk mencari titik terang atas sengketa lahan tersebut.
Dalam dialog itu, perwakilan warga Domato menegaskan bahwa mereka baru mengetahui adanya persiapan pembangunan rumah relokasi di lahan yang menurut mereka merupakan wilayah Domato. Mereka menyampaikan bahwa warga Domato juga sangat membutuhkan bantuan rumah, mengingat satu unit rumah masih ditempati hingga empat kepala keluarga.
Sementara itu, warga Sidangoli Dehe menyatakan lahan tersebut berada di wilayah mereka. Mereka menyebut seluruh persiapan peletakan batu pertama telah disepakati dengan kepala desa tanpa ada keberatan sebelumnya dari pihak Domato. Namun, sehari sebelum pelaksanaan, muncul aksi pemboikotan dan klaim sepihak dari warga Domato.
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Sherly meminta klarifikasi kepada Bupati Halmahera Barat, James Uang, yang hadir mendampingi. James mengakui bahwa batas wilayah antara Sidangoli Dehe dan Domato hingga kini belum ditetapkan secara resmi.
Sherly pun menegaskan bahwa penyelesaian batas wilayah merupakan kewenangan pemerintah kabupaten. Karena itu, Pemprov Maluku Utara tidak dapat melanjutkan pembangunan rumah jika persoalan lahan masih bermasalah.
“Batas wilayah dan lahan itu kewenangan kabupaten, bukan provinsi. Jadi kalian duduk dulu, selesaikan baik-baik. Kalau lahan sudah beres, baru saya kasih bantuannya. Kalau tidak beres, dua-duanya tidak dapat,” ujar Sherly, disambut riuh warga.
Sherly menambahkan, terdapat 1.185 desa di Maluku Utara yang juga membutuhkan bantuan perumahan sehingga persoalan lahan kedua desa harus dipastikan tuntas sebelum pembangunan berjalan.
“Silakan musyawarah desa. Putuskan bersama Pak Bupati batas lahannya, kemudian ke BPN. Setelah itu, saya kembali beri bantuannya. Setuju?” katanya, yang dijawab setuju oleh warga kedua desa.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Maluku Utara, Musrifah Alhadar, menjelaskan bahwa pembangunan 36 unit rumah relokasi tersebut merupakan kerja sama Pemprov Malut dengan Bank Negara Indonesia (BNI) melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR).
“Ini dana CSR BNI 46, jadi tidak mengikat tahun anggaran. Mau dibangun kapan saja tidak masalah,” terangnya.
Penundaan peletakan batu pertama, kata Musrifah, tidak akan memengaruhi alokasi anggaran. Pembangunan dapat dimulai kapan saja setelah persoalan batas lahan antara kedua desa selesai melalui musyawarah dan penetapan resmi.








Komentar