Menuju Desa Mandiri 2045, Pemprov Malut Kunci Arah Pembangunan Desa
Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) resmi menetapkan arah kebijakan pembangunan desa dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045. Kebijakan strategis ini disiapkan untuk memastikan pembangunan desa di Maluku Utara sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), sekaligus menjawab tantangan pemerataan pembangunan di wilayah kepulauan.
Kepala Bappeda Maluku Utara, Muhammad Sarmin S. Adam, menyampaikan bahwa kinerja urusan desa dalam lima tahun terakhir menunjukkan tren yang menggembirakan. Sejumlah indikator layanan dasar desa terus mengalami peningkatan signifikan.
“Desa yang telah teraliri listrik mencapai 93,42 persen, sementara jumlah desa dengan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) kini mencapai 866 desa,” ungkap Sarmin, Rabu 10 September 2025.
Meski demikian, Sarmin mengakui masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu menjadi perhatian serius ke depan. Di antaranya adalah rendahnya jumlah aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) serta menurunnya persentase desa yang bebas dari konflik sosial sejak 2022.
Dalam kerangka RPJPD 2025–2045, Pemerintah Provinsi Maluku Utara menargetkan peningkatan Indeks Pembangunan Desa (IDM) dari 0,6159 pada 2024 menjadi 0,7373 pada 2030. Target ini diharapkan mendorong percepatan peningkatan status desa dari tertinggal menuju maju dan mandiri.
Pembangunan desa ditempatkan sebagai Prioritas Daerah ke-3, yakni mengembangkan wilayah dan menjamin pemerataan infrastruktur dasar. Fokus kebijakan mencakup pemenuhan layanan dasar seperti air bersih, sanitasi, listrik, pendidikan, dan kesehatan, terutama di wilayah kepulauan dan desa terpencil.
Selain itu, arah kebijakan juga menitikberatkan pada peningkatan kapasitas tata kelola pemerintahan desa dan penguatan kerja sama antar desa, pengembangan ketahanan ekonomi desa berbasis teknologi tepat guna, serta pembangunan infrastruktur pendukung berupa jalan, jembatan, drainase, dan pengelolaan sampah regional.
Seluruh kebijakan tersebut merupakan bagian dari visi besar RPJPD Maluku Utara 2025–2045, yakni “Maluku Utara Bangkit, Maju, Sejahtera, Berkeadilan, dan Berkelanjutan.” Visi ini dijabarkan dalam enam misi strategis, mulai dari peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan kemandirian ekonomi, transformasi tata kelola pemerintahan, stabilitas politik dan keamanan, penguatan sosial budaya berbasis kearifan lokal, hingga percepatan pembangunan infrastruktur wilayah kepulauan.
Untuk lima tahun pertama implementasi RPJPD, Pemprov Maluku Utara telah menyiapkan sejumlah program unggulan. Di antaranya pembangunan jaringan listrik dan telekomunikasi melalui kolaborasi dengan BUMN dan swasta, penyediaan sarana air bersih dan sanitasi berkelanjutan di desa kepulauan dan wilayah 3T, serta pembangunan sarana olahraga berbasis padat karya masyarakat.
Program prioritas lainnya meliputi percepatan pengembangan destinasi wisata desa dan pesisir, revitalisasi sarana pendidikan yang disertai pemberian beasiswa perguruan tinggi, serta pemberdayaan UMKM dan koperasi, termasuk penyaluran bantuan sosial bagi kelompok rentan.
Melalui strategi jangka panjang ini, Pemerintah Provinsi Maluku Utara optimistis pembangunan desa akan menjadi motor penggerak utama pertumbuhan ekonomi daerah, mengurangi kesenjangan antarwilayah, memperkuat solidaritas sosial, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.










Komentar