BK DPRD Ternate Periksa Tujuh Legislator Terkait Dugaan Suap PBG
Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate memeriksa tujuh anggota dewan terkait laporan dugaan penerimaan uang dalam proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan tertanggal 13 Februari 2026.
Laporan itu diajukan Nurlela Syarif atas nama Komisi III dan ditujukan kepada sesama anggota Komisi III, Nurjaya Hi. Ibrahim. Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dari salah satu pengusaha vila di Kota Ternate dalam proses pengurusan PBG.
Ketua BK DPRD Kota Ternate, Mohtar Bian, kepada halmaherapost.com, Jumat, 27 Februari 2026, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengklarifikasi informasi yang tercantum dalam laporan.
“Hari ini kami memeriksa saksi-saksi terkait laporan dugaan penerimaan uang oleh oknum anggota Komisi III dari salah satu pengusaha vila,” ujar Mohtar.
Tujuh legislator yang diperiksa berasal dari lintas komisi. Dari Komisi III yakni Julfikar Hasan, Najib Hi. Talib, Hj. Laila Ibrahim, dan Marni A. Hadi. Sementara dari Komisi II yaitu Irawati Nurman, Sartini Hanafi, dan Bahtiar Mole Taher.
Mohtar menegaskan, BK akan menangani persoalan tersebut secara serius karena menyangkut integritas lembaga serta melibatkan pihak eksternal.
“Kasus ini akan kami telusuri dan dalami secara menyeluruh agar semuanya jelas dan tidak menimbulkan asumsi liar di publik,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para saksi mengaku tidak mengetahui adanya dugaan penerimaan uang sebagaimana yang dilaporkan. Meski begitu, BK memastikan proses klarifikasi tetap berjalan sesuai mekanisme.
Selain saksi internal, BK juga menjadwalkan pemanggilan saksi eksternal pada pekan depan, termasuk dari pihak PUPR. Langkah itu dilakukan karena aduan berkaitan dengan tata ruang Kota Ternate dan proses penerbitan PBG.
BK turut menyoroti tidak dicantumkannya Ketua Komisi III dalam laporan pengaduan. Menurut Mohtar, hal tersebut menjadi bagian dari materi pendalaman.
“Ibu Nurlela dan Ibu Nurjaya sama-sama anggota Komisi III, tetapi Ketua Komisi III tidak dicantumkan dalam laporan. Ini menjadi catatan yang akan kami klarifikasi,” jelasnya.
BK memastikan seluruh pihak yang disebut dalam laporan, termasuk Ketua Komisi III dan pengusaha vila dimaksud, akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Karena ini membawa nama komisi, semua pihak yang berkaitan akan kami panggil. Kami ingin persoalan ini terang dan tuntas,” tutupnya.








Komentar