Kosmetik
Puluhan Kosmetik Diduga Mengandung Merkuri Beredar di Ternate, BPOM dan Polda Harus Bergerak
Peredaran puluhan produk kosmetik wajah dan perawatan kulit yang diduga mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dilaporkan marak di Kota Ternate. Kondisi ini memicu desakan kepada Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Polda Maluku Utara untuk segera melakukan penertiban dan penindakan.
Praktisi hukum perempuan asal Maluku Utara, Wahyuningsi Madilis, menyatakan kekhawatiran atas maraknya produk perawatan kulit yang beredar luas di pasaran tanpa pengawasan ketat. Ia menilai situasi ini berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya perempuan sebagai pengguna utama kosmetik.
“Produk-produk ini harus diperiksa secara menyeluruh. Jika terbukti mengandung merkuri atau tidak memenuhi standar keamanan, maka pemilik atau produsennya harus diproses secara hukum tanpa tebang pilih,” tegas Wahyuningsi, Jumat 13 Maret 2026.
Berdasarkan data yang beredar, terdapat sekitar 28 produk kosmetik yang diduga mengandung merkuri. Produk tersebut antara lain Body Lotion Brightening Premium Booster, Body Cream Premium (BCP), Body Scrub Adiva Naira, Body Lotion Super Diva Plus Dosting, Cream Hara Cosmetic, Body Serum Mami, Body Scrub Brightening, Cream Ab Glow, Body Lotion 2NF Glow, Purple Jelly, Cream Baby Gold, Serum Mois, Cream LS Tama, Body Cream Booster, Body Serum, Cream Berlian, Moisturizer, Cream NRL, Hembodi Baby Gold, Cream Cha Glow, Hembodi PL, Sunscreen Gamalama, Sunscreen Hara Cosmetic, Cream A3, Cream Maxie, Hembodi Maysela, Hembodi Maxie, dan Hembodi Pingki.
Selain itu, terdapat pula produk Sun Glow yang diduga belum terdaftar di BPOM.
Wahyuningsi menilai penindakan perlu segera dilakukan, apalagi sebelumnya BPOM dan Polda Maluku Utara telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk memperkuat pengawasan terhadap peredaran obat, makanan, dan kosmetik ilegal di daerah tersebut.
Menurutnya, keberadaan puluhan produk yang diduga bermasalah menunjukkan lemahnya pengawasan di lapangan. Ia pun meminta aparat segera melakukan pemeriksaan terhadap seluruh produk yang beredar di pasar maupun toko kosmetik di Ternate.
“Jumlahnya cukup banyak dan ini bukan persoalan sepele. Jika benar mengandung merkuri, dampaknya sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Merkuri sendiri dikenal sebagai bahan kimia berbahaya yang sering disalahgunakan dalam produk pemutih kulit karena memberikan efek cerah secara instan. Namun penggunaan zat tersebut dapat menyebabkan kerusakan kulit, gangguan ginjal, hingga keracunan kronis jika digunakan dalam jangka panjang.
Karena itu, Wahyuningsi berharap BPOM dan Polda Maluku Utara segera melakukan investigasi serta menarik produk yang terbukti berbahaya dari peredaran demi melindungi konsumen di Maluku Utara.








Komentar