Pemerintah
Resmi! 27 Ranperda Haltim Masuk Propemperda 2026, Ini Daftarnya
DPRD Kabupaten Halmahera Timur bersama Pemerintah Daerah (Pemda) resmi menetapkan sebanyak 27 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang II DPRD Haltim yang digelar pada Jumat malam, 27 Maret 2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Haltim, Idrus E. Maneke, didampingi Wakil Ketua II Abdul Latif Mole, serta dihadiri Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Haltim.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Haltim, Sodiq Efendi, mengatakan Propemperda merupakan instrumen penting dalam pelaksanaan fungsi legislasi antara DPRD dan pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.
“Terdapat 27 Ranperda yang akan dibahas bersama DPRD dan Pemerintah Daerah pada tahun 2026,” ujar Sodiq.
Ia menjelaskan, sejumlah Ranperda usulan DPRD meliputi Pemilihan Kepala Desa, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Minuman Beralkohol, Ruang Terbuka Hijau, Pelestarian Bahasa Daerah, Keolahragaan, Inovasi Daerah, hingga Penanggulangan dan Pencegahan Stunting.
Selain itu, terdapat pula Ranperda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, revisi Perda Nomor 20 Tahun 2007 tentang BUMD Perdana Cipta Mandiri, serta revisi Perda Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Termasuk Ranperda tentang Fasilitasi Pesantren, BPJS Ketenagakerjaan, Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Perlindungan Tanah Adat, serta Penyertaan Modal Pemerintah Daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Ranperda usulan Pemda mencakup Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, serta APBD Tahun Anggaran 2027.
Kemudian Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Budidaya Ikan, Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, Tata Cara Penyusunan Propemperda, hingga Pelestarian Kekayaan Intelektual Komunal dan Warisan Budaya.
Tak hanya itu, terdapat pula Ranperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Narkotika, serta revisi Perda Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Seluruh usulan tersebut telah disepakati menjadi 27 Ranperda yang akan dibahas bersama antara DPRD dan Pemda pada tahun 2026,” tegas Sodiq.
Terpisah, Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, menyampaikan bahwa kesepakatan ini merupakan bentuk komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Saya berharap keputusan paripurna ini mendapat berkah dari Allah SWT, sehingga seluruh proses pembahasan berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Ubaid.









Komentar