CV AEM dalam Zona Merah Pelanggaran Hukum
Oleh: Muhlis Buamona, S.H.
(Fungsionaris Badko HMI Maluku Utara)
Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bukan sekadar jargon normatif. Ia merupakan hak konstitusional yang dijamin tegas dalam Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Regulasi ini tidak hanya memberi ruang, tetapi juga legitimasi bagi setiap warga negara untuk mengajukan keberatan atas aktivitas usaha yang berpotensi merusak lingkungan.
Dengan kata lain, masyarakat bukan sekadar penonton, melainkan bagian dari sistem pengawasan. Ketika terdapat dugaan pelanggaran hukum oleh pelaku usaha—baik berbentuk CV maupun PT—publik memiliki hak penuh untuk bersuara, mengkritik, bahkan melaporkannya kepada otoritas berwenang.
Dalam kerangka itulah, dugaan aktivitas CV Anugrah Empat Mandiri (AEM) di kawasan hutan Desa Capalulu, Kabupaten Kepulauan Sula, menjadi isu yang tak bisa dipandang sebelah mata. Rekaman video protes warga yang beredar luas bukan sekadar ekspresi spontan, melainkan alarm sosial atas potensi kerusakan lingkungan yang sedang berlangsung.
Kecurigaan publik tersebut kian menguat setelah adanya pernyataan resmi dari Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kepulauan Sula, Arman Sangadji. Ia menegaskan bahwa izin pemanfaatan hasil hutan berupa kayu bulat hanya berlaku di wilayah Hutan Desa Wailoba, bukan di Desa Capalulu. Artinya, setiap aktivitas di luar wilayah izin tersebut berpotensi melanggar hukum, terlepas dari ada atau tidaknya persetujuan masyarakat setempat.
Fakta ini seharusnya menjadi pintu masuk bagi aparat untuk bertindak cepat. Investigasi menyeluruh tidak bisa ditunda. Aparat kehutanan dan penegak hukum wajib memastikan apakah telah terjadi pelanggaran, baik dari sisi administrasi, perdata, maupun pidana.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka aktivitas CV AEM di Capalulu tidak hanya cacat secara administratif, tetapi juga berpotensi masuk dalam kategori praktik ilegal (illegal logging). Indikasi paling mendasar adalah ketiadaan dokumen UKL-UPL sebagai syarat wajib dalam perizinan lingkungan, sebagaimana diatur dalam UU PPLH dan regulasi turunan dari UU Cipta Kerja berbasis risiko.
Padahal, dalam sektor kehutanan, khususnya pemanfaatan kayu bulat, kepatuhan terhadap seluruh persyaratan perizinan bukan sekadar formalitas administratif. Ia adalah batas legal yang menentukan sah atau tidaknya sebuah aktivitas usaha. Ketika batas itu dilanggar, maka seluruh aktivitas kehilangan legitimasi hukumnya.
Dari sisi penegakan hukum, UU PPLH telah memberikan instrumen yang jelas. Pasal 76 mengatur sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin. Namun, Pasal 78 menegaskan bahwa sanksi administratif tidak menghapus tanggung jawab pidana maupun kewajiban pemulihan lingkungan.
Bahkan lebih tegas lagi, Pasal 109 UU PPLH mengancam pelaku usaha tanpa izin lingkungan dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.
Dengan demikian, persoalan ini tidak bisa direduksi hanya sebagai pelanggaran administratif. Ia berpotensi menjadi kejahatan lingkungan yang serius.
Desakan dan Harapan
Pemerintah tidak boleh bersikap pasif. Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara bersama UPTD KPH Kepulauan Sula harus segera turun ke lapangan melakukan verifikasi faktual. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif wajib dijatuhkan tanpa kompromi.
Di saat yang sama, aparat penegak hukum—khususnya Polres Kepulauan Sula—harus bertindak lebih progresif. Penyelidikan dan penyidikan tidak boleh berlarut-larut. Ketika alat bukti telah terpenuhi, proses hukum harus dilanjutkan hingga ke meja hijau.
Penegakan hukum lingkungan tidak boleh setengah hati. Sebab, setiap jengkal hutan yang rusak akibat aktivitas ilegal bukan hanya mengancam ekosistem hari ini, tetapi juga merampas hak generasi masa depan.








Komentar