Dugaan Ilegal Logging di Sula Kembali Mencuat, Aktor Lama Jadi Sorotan
Dugaan praktik ilegal logging kembali mencuat di Kabupaten Kepulauan Sula. Isu ini bukan hanya memantik perhatian publik, tetapi juga menghidupkan kembali bayang-bayang kasus lama yang belum sepenuhnya tuntas.
Sorotan kali ini tertuju pada CV Anugerah Empat Mandiri (AEM) yang diduga melakukan aktivitas penebangan kayu di luar areal izin. Dugaan tersebut mengemuka di Desa Capalulu dan memicu kekhawatiran masyarakat terkait kondisi hutan yang kian terancam.
Yang membuat kasus ini semakin menarik perhatian, perusahaan tersebut diketahui berada di bawah kendali sosok yang tidak asing—Jawal Fokaaya. Ia sebelumnya juga tercatat sebagai pimpinan CV Azzahra Karya (AK), perusahaan yang pada 2021 dilaporkan atas dugaan pelanggaran serupa.
Munculnya dugaan dengan pola yang hampir sama membuat publik mempertanyakan keseriusan pengawasan dan penegakan hukum di sektor kehutanan.
Pada 2021, tim investigasi bentukan Pemerintah Daerah Kepulauan Sula mengaku telah menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan CV Azzahra Karya. Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula.
“Kami sudah laporkan,” kata Abdi Umagapi, salah satu anggota tim investigasi.
Dalam laporan itu, perusahaan diduga melakukan penebangan di luar kawasan izin, praktik pembalakan liar, hingga penggunaan alat berat tanpa izin resmi. Aktivitas tersebut ditemukan di wilayah Wai Safaku, Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah.
Namun hingga kini, publik menilai penanganan kasus tersebut belum menunjukkan hasil yang jelas.
Selain dugaan aktivitas di luar areal izin, tim investigasi sebelumnya juga mencatat sejumlah kekurangan administratif yang cukup serius.
Di antaranya tidak adanya dokumen Rekomendasi Kesesuaian Lahan (RKL), belum terpenuhinya kewajiban kebun plasma minimal 20 persen, serta tidak adanya rencana pengelolaan hasil dan kemitraan dengan kelompok tani.
Kondisi ini memperkuat dugaan adanya celah dalam sistem pengawasan yang memungkinkan pelanggaran serupa kembali terjadi.
Desakan agar aparat penegak hukum bertindak tegas kembali menguat. Ketua PC IMM Kepulauan Sula, Prabowo Sibela, menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele.
Menurutnya, praktik ilegal logging bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak langsung pada kerusakan lingkungan dan kehidupan masyarakat di sekitar hutan.
“Apakah ini sekadar kelalaian pengawasan, atau ada celah yang dimanfaatkan berulang kali? Yang pasti, hutan di Sula kembali menjadi korban,” ujarnya.
Prabowo mengaku sempat turun langsung ke lokasi dan menemukan banyak sisa penebangan tanpa diikuti upaya pemulihan hutan.
“Pelaku usaha yang tidak taat regulasi harus ditindak tegas. Kalau pelanggaran terjadi berulang, seharusnya izin tidak lagi diberikan,” tegasnya.
Menanggapi tudingan tersebut, Direktur CV Anugerah Empat Mandiri, Jawal Fokaaya, membantah bahwa pihaknya melakukan penebangan di luar areal izin.
Ia memastikan seluruh aktivitas perusahaan masih berada dalam batas wilayah yang sah secara hukum.
“Tidak ada kayu yang kami tebang di luar areal izin,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat, 3 April 2026.
Ia juga menegaskan bahwa penentuan batas areal izin merupakan kewenangan instansi teknis, dalam hal ini Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara.
“Yang bisa menentukan itu pihak Kehutanan,” ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala UPTD KPH Kepulauan Sula, Arman Sangadji, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.









Komentar