Dekranasda Ternate Perluas Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi UMKM

Sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan bersama Dekranasda Taranoate. Foto: Anti

Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) TaraNoAte Kota Ternate terus mendorong perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Ternate.

Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan rutin bulanan Dekranasda yang dirangkaikan dengan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan serta penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris peserta.

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Dekranasda Kota Ternate Marliza M. Tauhid, Ketua Harian Dekranasda Nursidah Dj. Mahmud, Manager Dekranasda TaraNoAte Burhanudin Rope, serta para pelaku UMKM binaan di Kota Ternate.

Ketua Dekranasda Kota Ternate Marliza M. Tauhid mengatakan, pembinaan terhadap pelaku UMKM telah berjalan kurang lebih 10 tahun dengan jumlah anggota lebih dari 200 orang. Namun, dari jumlah tersebut, baru sekitar 60 pelaku usaha yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Baru separuh yang mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, belum semua,” ujar Marliza, Selasa, 14 April 2026, di Kediaman Wali Kota Ternate, Kalumpang.

Ia menegaskan, Dekranasda mendukung penuh program BPJS Ketenagakerjaan karena dinilai penting dalam memberikan perlindungan sosial bagi pelaku usaha, khususnya jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Selain itu, Marliza juga menyoroti kondisi ekonomi akibat kenaikan harga secara nasional yang berdampak pada pelaku usaha. Ia meminta pelaku UMKM tetap menjaga kualitas produk serta menyesuaikan harga jual agar tetap mampu mempertahankan loyalitas pelanggan.

“Ke depan kami berharap Dekranasda tetap terjaga dan terus memberikan warna baru terhadap produk unggulan di Kota Ternate,” katanya.

Sementara itu, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Maluku Utara, Aidil, menjelaskan bahwa terdapat lima program perlindungan yang diberikan kepada peserta, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Ia menambahkan, iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pelaku usaha tergolong terjangkau, yakni mulai Rp16.800 per bulan untuk perlindungan JKK dan JKM. Bahkan, mulai Januari 2026 terdapat diskon 50 persen untuk sektor informal tertentu sehingga iuran menjadi Rp8.400 per bulan.

Pada kesempatan yang sama, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta kepada ahli waris almarhum Ridwan Hi Saleh, seorang pekerja rentan di Kota Ternate.

Penulis: Qal
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga