Organisasi
Enam Bakal Calon Ketua Umum KADIN Maluku Utara Siap Bertarung di Muprov V
Bursa calon Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Maluku Utara periode 2026–2031 mulai mengerucut. Hingga berakhirnya masa pendaftaran, Panitia Penyelenggara bersama Steering Committee (SC) Musyawarah Provinsi (Muprov) V KADIN Maluku Utara telah menerima pengembalian formulir pendaftaran dari enam bakal calon.
Seluruh proses pengembalian formulir dilakukan secara daring melalui tautan resmi yang telah ditetapkan panitia sebagai bagian dari tahapan pelaksanaan Muprov V KADIN Maluku Utara.
Enam bakal calon yang telah mengembalikan formulir pendaftaran masing-masing adalah Muksin Thalib, Muhammad Isra Muin, Edi Langkara, Rusdi Yusuf, Salim Taib, dan Abdurrakhman Lahabato.
Setelah tahapan pendaftaran berakhir, panitia bersama Steering Committee mulai melakukan verifikasi administrasi awal terhadap seluruh dokumen pencalonan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan setiap bakal calon memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KADIN Indonesia serta Peraturan Organisasi (PO) KADIN Indonesia tentang tata cara pencalonan Ketua Umum KADIN Provinsi.
Hasil verifikasi administrasi tersebut akan menjadi dasar bagi panitia dalam menetapkan status kelengkapan dokumen masing-masing bakal calon. Apabila ditemukan dokumen yang belum lengkap atau masih memerlukan penyempurnaan, panitia akan memberikan kesempatan kepada bakal calon untuk melengkapinya sesuai jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan dalam agenda Muprov V.
Panitia menegaskan, seluruh tahapan pendaftaran hingga verifikasi administrasi dilaksanakan secara transparan, objektif, dan akuntabel dengan berpedoman pada AD/ART serta Peraturan Organisasi KADIN Indonesia.
Komitmen tersebut, menurut panitia, merupakan bagian dari upaya menjaga proses pemilihan Ketua Umum KADIN Maluku Utara berlangsung demokratis, tertib, dan berintegritas, sehingga menghasilkan kepemimpinan organisasi yang sah dan mendapat legitimasi dari seluruh peserta Musyawarah Provinsi V.








Komentar