R-APBD

DPRD Halmahera Tengah Saling Tuding Soal Keterlambatan Pembahasan RAPBD 2021

Rapat Banggar dan TAPD yang di pimpin Wakil Ketua I & II DPR Halteng || Foto: Eno/Hpost

Weda, Hpost - Terkait keterlambatan pembahasan R-APBD 2021 yang belum dilakukan sampai hari ini karena dokumennya juga belum diajukan ke DPRD membuat sejumlah anggota DPRD Halmahera Tengah saling menuding.

Sebelumnya, anggota Komisi III Nuryadin Ahmad menuding pemerintah daerah dalam hal ini, Bupati sengaja mengulur pembahasan RAPBD dengan sengaja tidak mengizinkan TAPD untuk absen dalam rapat pembahasam bersama DPRD.

Namun tudingan tersebut dinilai tak berdasar oleh Fraksi NasDem. Sikap fraksi yang ketua partainya tak lain adalah wakil bupati Abd Rahim Ode Yani itu meminta kepada Fraksi lain agar memberikan kesempatan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk melakukan penyesuaian sesuai ketentuan permendagri.

Ketua Fraksi NasDem Munadi Kilkoda kepada Halmaherapost.com, Kamis 3 Desember 2020 mengatakan apa yang dikatakan oleh Nuryadin Ahmad kepada TAPD soal keterlambatan, menurut Munadi, ia tidak melihat keterlambatan pembahasan karena kesengajaan Pemda.

"Kita tahu bersama, ada Permendagri 70 tahun 2019 terkait perubahan sistem perencanaan pembangunan dari SIMDA ke SIPD, kemudian Permendagri 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah maupun Keputusan Mendagri 050 tahun 2020.

Semua itu mengharuskan pemerintah melakukan penyesuaian, dan itu bukan hal yang mudah, butuh waktu, makanya sampai hari ini penyesuaian itu masih dilakukan," jelasnya.

Munadi bilang keterlambatan ini bukan saja di Halteng yang alami, rata-rata keterlambatan ini juga dialami daerah lain di Indonesia. Pemerintah pusat dalam hal ini Mendagri pasti memahami situasi tersebut. Jadi tidak ada itu Pemda bikin aturan lain sehingga penyusunan APBD mengalami keterlambatan.

"Itu tuduhan yang tidak mendasar," katanya.

"Kita semua berharap penyesuaian ini segera selesai dan bisa diserahkan kepada DPRD untuk dibahas. Karena itu kami Fraksi NasDem minta kepada teman-teman Fraksi lain berikan kesempatan dan waktu kepada TAPD untuk menyelesaikan tugas penting ini. Saya yakin mereka juga tidak mau ini berlarut-larut," ujarnya.

Menurut Munadi, masalah jadwal pembahasan, itu sudah diatur dalam Permendagri 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2021, penetapan Perda APBD itu per 31 Desember 2020.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Red
Editor: Red

Baca Juga