Lingkungan
Pemburu Penyu Ditangkap Polairud Maluku Utara

Ternate, Hpost-Direktorat Polisi Perairan dan Udara, Polda Maluku Utara mengamankan enam pelaku dalam kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosisitem terkait hewan satwa yang dilindungi berupa 19 ekor penyu.
Enam pelaku dimanakan tersebut yakni AK alias Anton, MK alias Metu, JK alias Jon, BM aias Boriki, LM alias Make, dan TK alias Titus. Sementara Renis, Elianus, Kalep, dan Jhon Koci juga diamankan namun dengan status sebagai saksi.
Dari nama-nama di atas, terdapat satu satu pemburu handal yang paling banyak memburu penyu yakni 9 dari 10 penyu yang diamankan Polairud. Keahlian Metu menangkap penyu diperagakkan kembali di depan awak media dan polisi.
Para pelaku itu diamankan di kabupaten Halmahera Tengah ( Halteng), perairan Tanjung Safa, Pulau Gebe, Jumat 11 Oktober 2019, pekan lalu.
Direktur Polairud Polda Malut AKBP Raden Djarot A. Riadi mengatakan, para pelaku itu diamankan karena melakukan aktifitas neyalan yang melanggar pasal 40 ayat (2) jounto pasal 21 ayat (2) undang-undang nomor 50 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosisitim serta pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Barang siapa dengan sangaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku sebagiaman dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta ayat (3) terancam dipidanda penjara selama 5 tahun denda 100 juta rupiah," kata Raden dalam konfersi pers, Senin 15 Oktober 2019, siang.
Raden menuturkan barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni 19 ekor penyu, 3 unit longboat tanpa nama, 3 unit mesin 15 PK, 14 unit tombak, 16 unit panah, 4 coolbox daging penyu, 10 cengkang penyu, 1 ekor penyu masih namun sudah dilepaskan ke laut, serta 18 buah kapal penyu.
Menurutnya, kejadian awalnya dilaporkan oleh masyarakat ke Polairud marnit Gebe tentang penangkapan hewan yang dilindungi yakin penyu sehingga personil langsung bergerak sekitar pukul 10 : 30 WIT dan melakukan penangkapan kepada 10 pelaku tersebut.
"Kasus ini dalam pengembangan penyidikan yang kemungkinan masih terus didalami terhadap pelaku-pelaku lain,” tandasnya.(Gan)
Komentar