Pembangunan Daerah

Revisi RTRW Malut 2013-2030, Pemprov Gelar FGD II

Peserta FGD II Revisi RTRW Maluku Utara 2013-2030, di Safirna Hotel Ternate

Ternate, Hpost-Jumat 25 Oktober 2019, kemarin, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku Utara, menggelar Focus Grup Discusion (FGD) II Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku Utara 2013 – 2033. Kegiatan yang di selenggarakan di Safirna Transito Hotel, Ternate itu dihadiri oleh berbagai stakeholder

FGD II yang dibuka oleh Pak Yerrie Pasilia, ST selaku Kepala Bidang Penataan Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara yang juga merupakan penanggung jawab kegiatan Revisi RTRW Provinsi Maluku Utara.

Selanjutnya kegiatan tersebut, oleh Pak Yerrie diserahkan kepada Muhd. Siraz Tuni, selaku Ketua Tim (Team Leader) dalam pekerjaan Revisi RTRW Provinsi Maluku Utara.

Siraz memulai persentasinya dengan memberikan gambaran awal terkait dengan kronologis mengapa RTRW Provinsi Maluku Utara perlu direvisi, kemudian proses revisi RTRW, yang dimulai dari melihat pembobotan Peninjauan Kembali (PK) RTRW Provinsi Malut.

“Pembobotan Peninjauan Kembali RTRW dilihat untuk menilai bahwa apakah RTRW Provinsi Maluku Utara dilakukan revisi amandemen, ataukah revisi total,” papar Siraz

Menurut Siraz, Revisi dilakukan amandemen ketika persentase pembobotan PK RTRW kurang dari 20 persen, ataukah revisi total yang ditandai dengan angka pembobotan PK RTRW lebih dari 20 persen.

Sekadar dikatahui, dalam presentasi kegiatan, Siraz memboyong beberapa tenaga ahli dalam pekerjaan penyusunan RTRW.

Peserta FGD

Kemudian lelaki lulusan Hokaido University Jepang tersebut juga menekankan agar sebelum menyusunan materi teknis, perlu prosedur-prosedur dan tahapan-tahapan revisi RTRW.

Salah satu tahapan paling krusial, yakni melakukan konsultasi peta-peta dasar ke pada Badan Informasi Geospasial (BIG). Konsultasi tersebut untuk mengoreksi sumber data peta (citra satelit) yang digunakan dalam penyusunan revisi RTRW.

“Dengan begitu, langkah selanjutnya akan lebih mudah,” ucapnya.

Selanjutnya, dalam pemabarannya Siraz membahas permasalahan berkaitan dengan potensi-potensi ekonomi wilayah, sosial budaya, kebutuhan prasarana dan sarana baik kesehatan, pendidikan, sosial ekonomi, dan transportasi serta berbagai hal makro lainnya.

Secara garis besar, rencana tata ruang adalah suatu kajian perencanaan pembangungan daerah secara spasial untuk melakukan penataan ruang wilayah, pemanfaatan ruang wilayah, dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah.

Ia menjelaskan, output dari pekerjaan ini adalah diperdakannya RTRW Provinsi Maluku Utara 2013-2033 yang sementara dilakukan revisi. Perda RTRW ini dibutuhkan untuk memberikan arahan dan pijakan secara legal kepada
pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di bawahnya untuk melakukan pembangunan.

“Salah satu tujuan dari dilakukannya Revisi RTRW Provinsi Maluku Utara adalah mewujudkan ruang wilayah provinsi yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan serta berbasis mitigasi bencana alam dan lingkungan,” kata Siraz menutup presentasinya, dalam FGD yang berlangsung selam 3 Jam.

Penulis: Red
Editor: Red

Baca Juga