Pertambangan

Eksplorasi Tambang di Kawasan Geopark Beroperasi Tanpa Rekomendasi, Gubernur Bisa Dipidana

PT Sebaran Keterangan Lahan di Wilayah IUP PT. KSM dan sekitarnya || Foto : Dokumentasi PW AMAN Malut

Weda, Hpost- Meski belum memegang rekomendasi Bupati Halmahera Tengah, dua perusahan pertambangan yakni PT. Gamping dan PT. Karunia Sagea Mineral sudah mulai melakukan eskplorasi. Gubernur terancam dipidana jika tidak meninjau kembali izin usaha pertambangan dua perusahaan yang saat ini mulai mengancam kawasan Geopark Nasional.

“Rekomendasi bupati itu menjadi keharusan yang dimiliki setiap wilayah yang peruntukan untuk tambang. Tanpa itu maka itu perbuatan kesewenang-wenangan yang dapat dipidana. Karena itu DPRD akan ambil langkah untuk bicarakan dengan bupati Halteng ank pidanakan pihak yang mengeluarkan izin dalam hal ini gubernur,” kata Anggota DPRD Halmahera Tengah, Munadi Kilkoda, kepada Halmaherapost.com, Kamis 7 Novembar 2019, di Weda.

Menurut Munadi, tahapan ekplorasi  harus didahului izin Bupati yang diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010, tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan.

“Rekomendasi itu keluar pada saat Gubernur menetapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Setelah WIUP tahapan selanjutnya menjadi IUP sebagaimana termaut dalam pasal 10 dan 20,” kata Munadi.

Tapi kalau dipaksakan harus ada tambang beroperasi disitu itu sama saja dengan kebijakan tersebut menghancurkan kawasan-kawasan yang memiliki nilai ekosistem yang luar biasa penting.

"Mestinya Pemprov Malut dalam hal ini Gubernur  harus berhati-hati mengeluarkan izin usaha petambangan. Tidak boleh serta merta mengambil langkah, tapi harus ada kajian yang matang dan berkoordinasi Pemkab Halteng," akunya.

Dua perusahan tambang yang beroperasi di Kawasan Geopark Nasional, Desa Sagea Kecamatan Weda Utara itu, kata Munadi, akan menghancurkan cagar alam Goa Boki Moruru. Termasuk mengancam  ekosistem hutan, gunung, karst dan pesisir pantai. Selain itu, tanah masyarakat juga akan ikut terampas.

"Kawasan Goa Boki Maruru yang mau dijadikan Geopark Nasional terancam hancur karena ditambang," kata Munadi.

Munadi yang juga selaku Ketua PW AMAN MALUT itu, mendesak Gubernur Abdul Gani Kasuba meninjau kembali IUP yang beroperasi dikawasan tersebut. "Dan itu harus, karena membahayakan. Bahayanya  berdampak pada lingkungan pasti kelihatan sekali dan sangat merugikan Pemda Halteng khususnya masayarakat sekitar," pungkasnya.

“Alasannya, karena tidak ada rekomendasi bupati dan kajian ekosistemnya tidak sesuai dengan peruntukan untuk kegiatan pertambangan," kata Munadi.

Ketua Fraksi Nasdem itu mengatakan, apa yang didorong oleh Pemkab Halteng sebagai kawasan Geopark itu sangat positif, dan itu dalam konteks perlindungan cagar alam. "Kalau kawasan itu masuk dalam kawasan Geopark maka kawasan itu harus dilindungi," tegasnya.

Penulis: Eno
Editor: Red

Baca Juga