Parlemen
AKD Halmahera Tengah Resmi Dibentuk, Ini Tugas Utama DPRD

Weda, Hpost – DPRD Halmahera Tengah telah resmi memiliki Alat Kelengkapan Dewan, melalui putusan rapat paripurna ke-IX masa persidangan I. Rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Halmahera Tengah, Senin 18 November 2019, yang dipimpin Wakil Ketua I Kabir Hi. Kahar dan Wakil Ketua II Hayun Maneke resmi menetapan struktur tiga komisi dan empat badan.
Sekretaris Dewan Rivani Abdurrajak saat membacakan keputusan DPRD menyampaikan, Ketua Badan Kehormatan Hi. Yunus Salideng, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Nuryadin Ahmad, sedangkan Badan Anggaran dan Badan Musyawarah Kabir Hi Kahar dan Hayun Maneke.
Sementara itu, untuk komposisi Komisi I Ketua Asrul Alting, Ketua Komisi II Ahlan Djumadil dan Ketua Komisi III Aswar Salim.
Wakil Ketua I Kabir Hi. Kahar menyampaikan, setelah dua pimpinan DPRD dilantik pihaknya langsung bergegas melakukan rapat pembentukan alat kelengkapan dewan.
"Usai kami dilantik malamnya langsung dilakukan rapat pembentukan alat kelengkapan dewan," ujarnya.
Alat Kelengkapan Dewan (AKD) merupakan unsur kerja yang ada di lembaga DPRD. AKD dibentuk untuk melaksanakan tugas fungsi serta kewenangan DPRD sebagaimana disebutkan. AKD menjadi strategis secara langsung kerja-kerja lembaga DPRD akan dapat berjalan maksimal, dalam rangka mengawal tuntutan, aspirasi, dan kepentingan masyarakat.
Penentuan komposisi AKD telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, di mana masing-masing anggota AKD telah melakukan pemilihan komposisi pimpinan AKD secara demokratis walaupun berjalan alot dan penuh dinamika.
Untuk pimpinan Banmus dan Banggar tidak dilakukan pemilihan karena secara officio (otomatis) pimpinan DPRD adalah pimpinan di kedua alat kelengkapan tersebut.
"Pembentukan AKD dipercepat karena sesuai ketentuan batas pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sampai 30 November," katanya.
Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halteng, kata Kabir, mendapat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Oleh karena itu, DPRD dan Pemkab Halteng dituntut menyelesaikan APBD sebelum 30 November.
" Dalam pengelolaan keuangan, Pemkab Halteng dapat WTP makanya kita harus percepat pembahasan APBD 2020," tutup politisi PDIP itu.
Komentar