Ketenagakerjaan

Fix, UMK Kota Ternate 2020 Naik 8,71 Persen

Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenagakerja (Disnaker) Kota Ternate Ronnie Aries Setyono || Foto : Awi/Hpost

Ternate, Hpost - Pemerintah Provinsi Maluku Utara, melalui Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba, akhir mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang kenaikan Upah Minimum Kota (UMP) Kota Ternate tahun 2020.

Kepada Halmaherpost.com Senin 25 November 2019,  Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenagakerja (Disnaker) Kota Ternate Ronnie Aries Setyono menjelaskan, SK tersebut tertuang dengan Nomor 504/KPTS/MU/2019 tanggal 5 November 2019.

Dalam SK tersebut, UMP Kota Ternate untuk tahun 2020 sebsar Rp 2,821,515. Angka tersebut naik 8,17 persen dari UMK tahun 2019 sebesar Rp 2,608,408. Sementara UMP sektor listrik dan gas naik dari Rp 3,162,167 menjadi Rp 3,420,516.

Sementara sektor bangunan juga naik dari Rp 2,930,514 menjadi Rp 3,169,936. Lalu sektor angkutan penggudangan dan komunikasi naik dari Rp 2,989,114 menjadi Rp 3,223,324. Sektor hotel, penginapan dan restoran naik dari Rp 2,616,498 menjadi Rp 2,830,265.

Sektor jasa keuangan, perbankan dan lembaga lainnya naik dari Rp 3,035,026 menjadi Rp 3,282,987. Sektor pertambangan dan galian juga naik dari Rp 3,000,290 menjadi Rp 3,245,412. Sektor industri pengolaan (industri pengolahan dan pengawasan ikan dan industri pengergajian, pengetaman dan pengolahan kayu) naik dari Rp 2,651,419 menjadi Rp 2,868,039. Terakhir ada sektor pertanian/perikanan (penangkapan pengambilan hasil laut dan pemeliharaan hasil laut) naik dari Rp 2,721,194 menjadi Rp 2,943,515.

Ronny, sapaan akrabnya, mengatakan, kenaikan UMK Kota Ternate mengacu pada survei Kehidupan Hidup Layak (KHL) tahun 2019 sebesar Rp 2,704,968. Kemudian disandarkan dengan inflasi Kota Ternate bulan September 2029 dengan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Malut.

"Hasil dari rapat bersama dewan pengupahan terdiri dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) adalah setuju dengan kenaikan dan besaran UMK tahun 2010. Yang nanti efektif per 1 Januari 2020," katanya.

Untuk diketahui, SK tersebut mencantumkan 15 keputusan yang diantaranya, upah minimum berlaku bagi pekerja yang tingkatannya paling rendah dan mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap dan dalam masa percogaan, upah yang diberikan oleh perusahaan serendah-rendahnya sebesar upah minimum.

Ronny menambahkan, bagi pekerja dengan sistem kerja borongan atau berdasarkan satuan hasil yang dihasilkan satu bulan atau lebih, upah rata-rata sebulan serendah-rendahnya sebesar upah minimum di perusahan yang bersangkutan.

"Upah pekerja harian lepas ditetapkan secara upah bulanan yang dibayar berdasarkan jumlah hari kehadiran dengan perhitungan upah sehari."

Penulis: Awi
Editor: Red

Baca Juga