Upah Minimum

UMK Kota Ternate 2021 Tidak Berubah, ini Besaran Jumlah Setiap Sektor

Ilustrasi (google image)

Ternate, Hpost - Merujuk pada Keputusan Gubernur Maluku Utara nomor 417/KPTS/2020, tanggal 9 November 2020.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ternate, resmi mengeluarkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Kota Ternate tahun 2021.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate, Roni Aries saat dikonfirmasi menjelaskan, setelah melakukan rapat dengan sejumlah Organisasi Buruh, serta mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masyarakat Kota Ternate.

Memutuskan, UMK Kota Ternate tahun 2021 tidak mengalami perubahan atau masih sama dengan tahun sebelumnya.

"Tidak ada perubahan, yakni UMK masih diangka Rp 2.821 ribu," katanya.

Tak hanya UMK, besaran upah setiap sektor juga tidak mengalami perubahan.

UMK sektor listrik, gas dan air tetap diangka Rp 3.420 ribu. UMK sektor bangunan tetap diangka Rp 3.169 ribu.

"UMK sektor angkutan penggudangan dan komunikasi, juga masih tetap diangka Rp 3.233 ribu," paparnya.

Lanjut, UMK sektor hotel, penginapan dan restoran tetap diangka Rp 2.830 ribu. UMK sektor jasa keuangan, perbankan dan lembaga lainnya tetap diangka Rp 3.282 ribu.

"UMK sektor pertambangan dan galian tetap diangka Rp 3.245 ribu. UMK sektor industri pengolahan (industri pengolahan dan pengawasan ikan) dan (industri pengergajian, pengetaman dan pengolahan kayu) juga tetap diangka Rp 2.868 ribu.

Dan, UMK sektor pertanian dan perikanan (penangkapan pengembalian hasil laut dan pemeliharaan hasil laut) tetap diangka Rp 2.943 ribu.

Penulis: Awi
Editor: Awi

Baca Juga