Sekretaris Daerah

Junus Yau : Pemberhentian Sekda Tauhid Tak Tabrak Aturan

Kepala BKPSDMD Kota Ternate, Junus Yau || Foto : Istimewa

Ternate, Hpost - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Ternate, Junus Yau, membenarkan  keputusan Wali Kota Ternate, Burhan Abdurahman, yang mencopot jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, yang selama ini dipegang M. Tauhid Soleman.

Ketegasan tersebut, disampaikan Ko Unu (sapaan akrab-red), kepada Halmaherapost.com, Selasa 31 Desember 2019.

"Tidak ada tumpang-tindi peraturan. Jadi Walikota punya kewenangan itu. Kalau Walikota memberhentikan Sekda, sama halnya Walikota memberhentikan Kepala Dinas non job. "terangnya.

Menurutnya, jabatan Sekda setara dengan Kepala Dinas (Kadis) dan Kepala Badan (Kaban), yang berpangkat atau golongan Pejabat Pimpinan Tinggi Pertama atau Eselon II b.

Pelantikan dan pemberhentian, lanjutnya, adalah kewenangan Walikota Ternate. Yang mana, tidak ada intimidasi atau ganggu-gugat atas Surat Keputusan (SK), baik Permen sampai Perpres sekalipun.

Terkait opsi dan poin-poin acuan diberhentikannya Sekda oleh Walikota, Ko Unu mengatakan hal tersebut kewenangan kepala daerah. Yang mana segala pertimbangan sudah dipikirkan dan dikonsultasikan dengan baik dan bijaksana.

Sebelumnya, Walikota Ternate, Burhan Abdurahman mencopot M. Tauhid Soleman dari jabatannya sebagai Sekda, pada Senin (30/12/2019).

Pemberhentian tersebut tertuang pad Surat Keputusan (SK) Walikota Ternate No 821:/6290/2019, tertanggal 30 Desember 2019, yang ditandatangani sendiri oleh Walikota Burhan Abdurahman.

M. Tauhid Soleman sendiri akan menduduki jabatan baru yakni Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD) Kota Ternate, pada Inspektorat Kota Ternate.

Sementara untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda, Walikota dua periode itu menunjuk Asisten III Setda Kota Ternate, Thamrin Alwi sebagai Pelaksana Harian.

Penulis: Awi
Editor: Red

Baca Juga