Korupsi
Tersangka Kasus GOR Halmahera Tengah Mangkir dari Panggilan Jaksa
Weda, Hpost - Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Gelanggang Olahraga, MSA alias Rani, mangkir dari panggilan jaksa Kejari Weda.
Hal ini dikatakan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Weda Halmahera Tengah Jeffry A. Gultom kepada Halmaherapost.com, Rabu 29 Januari 2020.
Diketahui kasus dugaan tindak Pidana Korupsi pengadaaan tanah pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Fagogoru itu menyeret mantan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Pertanahan di Bagian Tata Pemerintahan dan Perbatasan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Halmahera Tengah berinisial MSA alias Rani.
Berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaaan tanah pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Fagogoru sudah P-21 dan tinggal tahap II.
"Hari ini (kemarin, red) dijadwalkan pemeriksaan tersangka untuk kelengkapan berkas tahap II. Hanya saja, yang bersangkutan tidak hadir," jelasnya.
Jeffry mengatakan, penyerahan barang bukti (BABUK) dan tersangka dari penyidik ke penuntut umum akan ditindaklanjuti setelah pihaknya selesai melakukan pemeriksaan tahap II.
"Kita akan jadwalkan untuk pemanggilan tersangka lagi. Kalau sampai ketiga kali yang bersangkutan tidak datang juga maka kita akan panggil secara paksa," tandasnya.
Komentar