Peraturan Daerah

Inilah 5 Ranperda yang Diajukan Pemkab Halmahera Tengah

Masa sidang II pada rapat paripurna ke-4 DPRD Halmahera Tengah, Senin 3 Februari 2020 || Foto : Eno/Hpost

Weda, Hpost - Wakil Bupati Halmahera Tengah, Abdurahim Odeyani menyampaikan lima rancangan peraturan daerah (Ranperda) di masa sidang II pada rapat paripurna ke-4 DPRD Halmahera Tengah, Senin 3 Februari 2020.

Paripurna ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Halteng, Kabir Kahar didampingi Wakil Ketua II Hayun Maneke.

Wakil Bupati Halmahera Tengah (Halteng) memaparkan 5 Ranperda yakni, Ranperda tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah No 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Tengah, Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda tentang Retribusi Terminal, Ranperda tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Ranperda tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil.

“Semoga 5 buah Ranperda ini dibahas dan dikaji secara bersama-sama dan diproses lebih lanjut guna menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas,” ucap Imo sapaan akrab Wabup Halteng itu.

Dia mengaku urgensitas pengajuan lima rancangan peraturan daerah ini, diantaranya Ranperda tentang Perubahan ke dua atas Perda Kabupaten Halteng Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halteng, adalah untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (Good governance).

“Demikian penyampaian 5 (Lima) Rancangan Peraturan Daerah ini saya sampaikan dalam Rapat Dewan yang terhormat ini agar dapat ditindaklanjuti bersama ke tahapan selanjutnya,” tutupnya.

Sementara itu Wakil Ketua I DPRD Halteng, Kabir Kahar menyampaikan DPRD dan Pemerintah daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah berkewajiban untuk terus menerus mengidentifikasi, mengkaji dan menata kembali produk hukum yang menjadi kebutuhan daerah maupun atas perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi Untuk Tahun 2020, sesuai keputusan DPRD Nomor 13/DPRD/HT/2019 tanggal 16 Desember 2019 tentang Program pembentukan peraturan daerah (propemperda) Tahun 2020 yaitu sebanyak 37 Ranperda.

Dari 37 Ranperda, terdapat 14 Ranperda hak inisiatif DPRD, 23 Ranperda berasal dari Bupati Halteng.

“Perlu kami sampaikan pada sidang ini 21 Ranperda sudah diprogramkan dalam Propemperda tahun 2019 yang belum dapat diselesaikan sehingga dilanjutkan dan diprogramkan kembali pada tahun 2020 dan 1 ranperda yang baru ditindaklanjuti dan ini diprogramkan pada Tahun 2020,” paparnya.

Penulis: Eno
Editor: Red

Baca Juga