Program Keluarga Harapan

2.506 KPM di Halmahera Tengah Akan Terima PKH Setiap Bulan

Ilustrasi

Weda, Hpost - Sebenyak 2.506 Keluarga Penerima Manfaat di Habupaten Halmahera Tengah mulai April akan menerima bantuan sudah setiap bulan. Sebelumnya penyaluran bantuan dilakukan tiga bulan sekali.

Koordinator Wilayah (Korwil) Program Keluarga Harapan (PKH) Maluku Utara Muhammad Suhdi mengatakan, penyaluran PKH setiap bulan itu akan dimulai April ini hingga Desember 2020.

"Penyaluran PKH saat ini akan dilakukan setiap bulan selama 9 bulan ke depan, mulai bulan April hingga Desember 2020 ini," paparnya, Jumat 3 April 2020.

Dia menambahkan pada di tahap II ini Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapatkan 2 kali sebagai implikasi dari kenaikan bantuan 25  persen nasional, dan merupakan komitmen pemerintah di tengah beredarnya wabah Corona Virus (Covid-19).

"Dapat 2 kali lipat ini berlaku di bulan April, Mei dan Juni tahun 2020 ini," pungkasnya.

Sekadar diketahui total bantuan pada Tahap II 2020 ini Kabupaten Halteng sebanyak Rp 2.343.825.000, dengan jumlah penerima sebanyak 2.506 KPM.

Untuk dana PKH ini telah ditransfer oleh Kemensos RI pada Tanggal 14 Maret  2020 lalu, di masing-masing kabupaten dan Kota sesuai dengan Nominal dan jumlahnya.

Sehingga Dinas Sosial Kabupaten Kota selaku Otoritas Supervisi agar dapat mendorong Bank penyalur untuk memastikan bantuan PKH disalurkan setiap bulan, sebagaimana kebijakan Nasional yang telah dicanangkan tersebut.

“Percepatan pencairan bansos PKH ini merupakan langkah cepat dalam mengantisipasi dampak dari wabah Covid-19 ini, " ucap Suhdi yang juga sebagai Mantan Koordinator PKH Halteng.

Sesuai hasil rapat terbatas dengan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial serta Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial RI melalui teleconference pada Kamis 2 April 2020 kemarin, bahwa ini adalah upaya yang dilakukan oleh Kemensos untuk Masyarakat.

Karena dampak pandemi Covid-19 ini tidak hanya berdampak pada masalah kesehatan, tetapi juga kepada daya beli Keluarga Penerima Manfaat (KPM) itu sendiri.

"Untuk itu Saya menghimbau kepada SDM PKH dari Koordinator Kabupaten, Kecamatan serta Pendamping untuk melakukan sosialisasi ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan tetap memerhatikan protokoler pencegahan covid-19 yang telah ditetapkan, dan yang terpenting bersinergi dengan pemerintah berjenjang dalam monitoring perubahan skema pemberian bantuan PKH dari 3 bulan menjadi setiap bulan," jelasnya.

Penulis: Eno
Editor: Ata/Red

Baca Juga