Covid-19

Pekerja Informal di Kota Ternate Didata untuk Terima Bansos Covid-19

Seorang pekerja informal atau pedagang saat melintas di kawasan Tapak II Ternate. || Foto: Layank/Hpost

Ternate, Hpost – Pekerja informal, fakir miskin, dan orang tidak mampu di Kota Ternate, akan didata oleh Pemerintah kelurahan untuk diberikan stimulan bantuan sosial atas dampak penyebaran Covid-19 atau Corona Virus yang melumpuhkan separuh aktifitas dan mata pencarian mereka di tiga minggu terakhir.

Hal itu dipastikan melalui Surat Keputusan (SK) Pemerintah Kota Ternate dengan No 440/36/2020 perihal  SK, permintaan dana bagi Fakir Miskin (FM) atau Orang Tidak Mampu (OTM) dan masyarakat terdampak virus Covid-19.

SK yang ditandatangi Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate Thamrin Alwi itu ditujukan kepada lurah dan camat Sekota Ternate.

Penjelasan yang tertuang dalam SK bahwa sehubungan dengan kegiatan penanganan bencana non alam covid-19, dan pelaksanaan jaring pengaman sosial di Kota Ternate.

Yang sasarannya adalah keluarga non penerima bansos reguler Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan penerima bantuan kartu pencari kerja.

Dalam surat itu, para lurah diminta sesegera mungkin melakukan kegiatan pendataan, menggunakan format pendataan sebagaimana poin satu, keluarga yang pencari nafkahnya merupakan pekerja sektor informal dan terdampak langsung dengan wabah covid-19.

Poin dua, keluarga fakir miskin/orang tidak mampu yang belum terdata atau tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Poin tiga, keluarga dengan pencari nafkah yang bekerja sehari-hari sebagai petani, nelayan, ojol/ojeg mandiri, sopir angkot, buruh bangunan, pelayan toko/pelayan warung/rumah makan, pembantu rumah tangga, pekerja yang dirumahkan akibat dampak covid-19 atau pekerja lainnya dengan upah harian.

Poin empat, lampirkan foto copy kartu keluarga serta foto copy kartu tanda penduduk setiap keluarga.

Poin lima, nama keluarga yang telah tercatat pada DTKS tidak perlu dilakukan pendataan.

Dan poin enam, terlampir disampaikan DTKS penetapan periode Januari 2020 berdasarkan Kemensos no 19/huk/2020 dalam bentuk soft file (CD), untuk dijadikan bahan pendataan dan berita acara serah terima data dalam bentuk hardcopy, untuk ditanda tangani dan dijadikan pedoman penggunaan DTKS.

"Para lurah agar mengarahkan semua sumber daya yang ada akan dikeluarkan, diantaranya petugas pendata kelurahan serta para ketua RT masing-masing, dan mengkoordinir pelaksanaannya agar kegiatan ini selesai sesuai waktu yang ditentukan," tegas Thamrin.

Mengingat singkatnya waktu, data tersebut harus disampaikan ke Dinas Sosial Kota Ternate paling lambat 15 April 2020. Maka dari itu, diinstruksikan kepada para camat untuk memantau pelaksanaan kegiatan ini.

Penulis: Awi
Editor: Ata/Red

Baca Juga