Bupati Halmahera barat

Izin Gubernur Melegitimasi Bupati Danny Jadi Kontraktor

Surat Izin keluar daerah

Jailolo, Hpost - Danny Missy dituding "Nyambi" atau bekerja sampingan sebagai kontraktor berkat izin Gubernur yang melegitimasi kepergian orang nomor satu di Halmahera Barat itu ke Jakarta.

Tudingan itu disampaikan, Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Halmahera Barat, Ibnu Saud Kadim, kepada awak media, Selasa 12 Mei 2020, di Jailolo.S

ekadar diketahui, Bupati Danny Missy sendiri bertolak ke Ibukota Jakarta setelah mengantongi izin Gubenur Malut AGK tertanggal 8 Mei 2020.

Tudingan itu menyusul setelah Danny bertolak ke Ibukota Jakarta pada Minggu 10 Mei kemarin, dengan alasan keperluan peralatan medis dan obat- obatan bagi penanganan wabah covid-19. Orang nomor satu tersebut dinilai berprofesi "ganda" sebagai kepala daerah sekaligus kontraktor.

Ibnu mengatakan, pengadaan APD Satgus Covid 19 yang menjadi alasan bupati hanyalah kedok belaka. Sebab, pengadaan alat kesehatan (alkes) baik APD hingga obat-obatan melalui swakelola ataupun Penunjukan Langsung (PL) kepada pihak rekanan selaku penyedia.

"Yang menjadi pertanyaan apakah Bupati sendiri yang melakukan penunjukan langsung atau seperti apa,? karena yang namanya pengadaan  oleh Pemkab, apalagi dengan anggaran miliaran rupiah tentunya harus melalui penyedia yang memiliki sertifikasi dalam hal pengadaan alkes," urainya.

Menurut dia, kepergian bupati dipandang seperti seorang anak buah rekanan, mengingat belanja jasa tersebut menggunakan APBD. Apalagi kepergian Bupati kedua kalinya itu dengan alasan yang sama.

Selain itu, Ibnu juga menyoroti izin Gubenur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Hal ini  mengingat izin yang dikeluarkan tersebut secara tidak langsung melegitimasi Bupati Danny Missy sebagai pihak rekanan.

Isi surat menyebutkan, dalam rangka kepengurusan kebutuhan peralatan medis dan obat-obatan bagi penanganan wabah covid-19, terhitung mulai 11 -15 Mei, dengan menggunakan dana APBD Halbar.

Gubenur Malut AGK diminta harus mengevaluasi kembali izin yang dikeluarkan tersebut. Ia menuding izin itu sangat politis.

“Yang namanya belanja jasa harus sesuai prosedur dalam hal ini melalui rekanan," cetusnya.

Penulis:
Editor: Ari
Photographer: Hasan/Firjal

Baca Juga