Covid-19

Pemrov Malut Tidak Bantu Uang ke Kabupaten/Kota

Sekretaris Provinsi Maluku Utara, Syamsuddin A Kadir || Foto: Dim

Ternate, Hpost – Penggunaan anggaran percepatan dan penanganan Covid-19 Meluku Utara hingga Senin 15 Juni 2020, sudah mencapai Rp 42 Miliar. Namun, anggaran tersebut tidak bisa disalurkan ke Kabupaten/Kota dalam bentuk uang tetapi dalam bentuk barang.

Pasalnya, sudah diatur dalam Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 anggaean tersebut sudah diarahkan dalam Dana Tak Terduga (DTT).

"Dana  Covid-19 tidak bisa dalam bentuk uang melainkan dalam bentuk barang semisalnya, APD atau obat-obatan, karena aturan sudah jelaskan," kata Sekretaris Provinsi Malut, Samsuddin A Kadir kepada Wartwan, Selasa 16 Juni 2020.

Samsuddin menerangkan, aturan sudah dijelaskan dalam pertemuan dangan Mendagri bahwa relokasi diarahkan ke DTT. Jadi tidak bisa dalam bentuk uang. Jika sebelumnya, diarahkan dalam bentuk uang berarti Gustu Provinsi bisa membantu dalam bentuk uang.

“Kalau edaran Mendagri sebelumnya mengatakan bisa diberikan bantuan dalam bentuk uang, berarti Gustu Malut harus berikan uang yang disiapkan sebesar Rp 148 Miliar," tuturnya.

Menurut Sekprov, bantuan yang sudah di berikan ke Kabupaten/Kota berupa APD, rapid test, obat-obtan dan alat kesehatan lain.

"Kalau Gustu Kabupaten/Kota mengusulkan dalam bentuk uang, kami rasa tidak bisa karena ada aturannya," terangnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)  Bambang  Hermawan menyampaikan,  Anggaran DTT  khusus Covid -19 Pemprov Malut hingga Senin 15 Juni sudah realisasi Rp. 42 miliar.

“Untuk realisasi anggaran Covid-19. Contohnya, belanja APD untuk rapid test harus dibagikan ke Kabupaten/Kota, begitu juga dengan pembagian sembako," tutupnya

Penulis: Dim
Editor: Red

Baca Juga