Lahan Warga

Ini Kendala Ganti Rugi Lahan yang Digusur Pemda Halmahera Tengah

Pemalangan Jalan yang dilakukan warga Desa Bilifitu, Kecamatan Patani Selatan, Senin 14 Juni 2020 || Foto: Ino/Hpost

Weda, Hpost – Desakkan Warga Desa Bilifitu Kecamatan Patani Utara, kepada Pemerintah Daerah Halmahera Tengah untuk membayar ganti rugi tanaman yang telah digusur terkendala anggaran.

Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Tengah (Halteng) melalui Kepala Bagian Pemerintahan, Sofyan ketika dikonfirmasi Halmaherapost.com, Rabu 17 Juni 2020, mengatakan, untuk anggaran pembayaran tanaman itu tahun ini sudah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Halteng 2020.

Namun, pembayaran terkendala dengan bencana non alam atau Covid-19 yang memaksa realokasi anggaran sebesar 50 persen tersebut.

Baca Juga: Ternyata, Ratusan Hektar Aset Daerah Telah ‘Diklaim’ PT WBN
Baca Juga: Janji Pembayaran Lahan Tak Ditepati, Warga Desa Bilifitu di Patani Palang Jalan
Baca Juga: Pemda Halmahera Tengah Hentikan Sementara Aktivitas PT BPN

"Jalan dari Desa Bilifitu ke Baka Jaya itu sudah dianggarkan di APBD Tahun ini,  sama-sama dengan jalan Loman patani, sehingga kita akan liat skemanya apakah nanti dianggarkan, atau tidak. Apabila memungkinkan APBD maka kita akan bayar pada tahun ini, saat perubahan APBD," tandasnya.

Menurut Sofyan, Pemerintah tetap akan membayar tanaman Warga,  namun akan di upayakan untuk pembayarannya bersamaan dengan perluasan jalan di Loman Patani itu.

"Untuk mekanisme pembayarannya,  nanti kita ambil data dari Desa,  siapa-siapa yang mempunyai tanaman yang digusur itu," cetusnya.

Sofyan berharap warga yang mempunyai tanaman agar bersabar, karena cepat atau lambat pemda akan tetap membayar.

"Kita akan bayar karena bupati juga suda instruksikan itu," tutupnya.

Penulis: Ino
Editor: Red

Baca Juga