Infrastruktur
Janji Pembayaran Lahan Tak Ditepati, Warga Desa Bilifitu di Patani Palang Jalan

Weda, Hpost - Lantaran tak membayar tanaman yang sudah digusur warga Desa Bilifitu gelar aksi palang jalan. Aksi palang jalan yang dilakukan ini karena pemilik lahan berang lantaran janji pembayaran lahan sudah selama 9 bulan belum ditepati.
Penggusuran dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten untuk perluasan jalan lintas yang menghubungkan Desa Bilifitu ke Desa Baka Jaya Kecamatan Patani Utara Kabupaten Halmahera Tengah.
Tanaman yang digusur itu antaranya, cengkeh 8 Pohon, pala 16 pohon dan 7 pohon kelapa. Warga Pemilik Lahan Majid Salasa kepada Halmaherapost.com mengatakan, semenjak di gusur pertama kali, pada tanggal 15 September 2019 sampai sekarang belum ada kejelasan oleh Pemkab Halteng terkait pembayaran ganti rugi tanaman yang di gusur itu.
"Kami butuh kejelasan terkait pembayaran tanaman yang sudah di gusur itu," kata Majid, Senin 15 Juni 2020.
Menurut Majid, ketika awal aksi pemalangan ini dilakukan, satu anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halteng yang mewakili komisi III turun di lapangan dan melihat kondisi itu.
"Anggota Dewan itu berjanji akan membawa masalah ini untuk di bicarakan oleh DPRD dalam hal ini komisi III, namun sampai sekarang tidak ada kabar.”
"Ketika saya tanya soal pembayaran tanaman dirinya mengatakan soal pembayaran itu langsung ke Pemkab Halteng karena di dalam RAP itu tidak ada pembayaran tanaman warga, " ungkap Majid mengulangi pernyataan kontraktor, yang bernama Salahuddin Abbas.
Majid berharap, Pemkab Halteng dan DPRD agar segera menyelesaikan masalah ini.
"Kalau tidak di selesai maka saya tetap akan palang jalan, dan tidak boleh ada aktivitas alat berat di saya punya lokasi," tutupnya.
Komentar