PUPR
Soal Pengadaan Jasa Konstruksi, SK Gubernur Segera Diterbitkan

Sofifi, Hpost - Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Permen PUPR) nomor 14 tahun 2020 telah ditindaklanjuti oleh PUPR Provinsi Maluku Utara untuk diterbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur.
Hal itu disampaikan, Kepala Dinas PUPR Malut Santrani Abusama melalui Kepala Bidang Jasa Konstruksi Risman Iriyanto Djafar, usai rapat sinkronisasi di Hotel Grand Tabona Jumat 19 Juni 2020, pekan kemarin.
Iriyanto mengatakan, Dinas PUPR melakukan rapat kordinasi sinkronisasi penyiapan diterbitkan SK Gubernur tentang Permen PUPR nomor 14 tahun 2020 lebih khusus menyangkut pasal 50 dan 58 yang mengatur tentang penambahan persyaratan dan persetujuan metode evaluasi sistem nilai maupun ambang batas yang harus mendapatkan persetujuan dari pejabat tinggi pertama membidangi jasa konstruksi dan pejabat tinggi pratama yang membidangi bidang pengawasan dalam penyelenggaraan pengawasan di Pemda setempat.
Iriyanto mengatakan, setelah berdiskusi dengan IAPI, Inspektorat, dan Biro Hukum telah ditentukan poin-poin penting dalam bentuk draf yang akan ditetapkan dalam keputusan gubernur.
"Ini sifatnya mendesak karena ada teman - teman PPK dari OPD yang akan melaksanakan tender maka untuk menambahkan persyaratan harus melalui mekanisme yang ditetapkan dalam keputusan gubernur tersebut," ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Dewan Pengurus Daerah (DPD) Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) Provinsi Maluku Utara Iksan M Saleh menambahkan, semangat dari lahirnya pasal 50, dan 58 di Permen PUPR nomor 14 tahun 2020 ini dimaksudkan untuk menjaga agar tidak terjadi penambahan persyaratan yang tidak semestinya dibandingkan dengan proses tender sebelum lahirnya permen PUPR yang baru tersebut.
"Karena kalau kita lihat permen PUPR, praktik yang lama karena tidak diatur secara spesifik terkait dengan penambahan persyaratan teknis," bebernya.
Iksan mencontohkan, jika sebelumnya ada paket yang nilainya Rp400 juta atau 500 juta itu personil sampai 7 orang. Ada personil dengan SKT, pengecatan, SKT plafon dan seterusnya, di permen PUPR yang baru ini dijelaskan untuk kualifikasi kecil cukup 2 orang yaitu jabatan pelaksana dan K3 konstruksi kemudian untuk menengah penyedia dengan kualifikasi menengah dan besar itu maksimal 4 orang yaitu, manajer, pelaksana proyek, manajer teknis dan manajer atau ahli K3 konstruksi.
“Bisa ditambahkan untuk manajer teknis diperbolehkan lebih dari satu. Jadi empat jabatan ini hanya satu orang sehingga hanya empat orang tenaga ahli," ucapnya.
Menurutnya, regulasi ini memberikan ruang untuk pejabat pembuat komitmen melihat lingkup pekerjaan. Sementara penambahan personil mengacu pada permen PUPR nomor 14, yang memberi ruang menambahkan tetapi harus dengan persetujuan oleh dua pimpinan tinggi pratama yang pertama yang membidangi teknis dalam hal ini dinas PUPR dan Inspektorat.
“Jadi harus ada dua persetujuan yang pertama kepala dinas PUPR dan Kepala Inspektorat. Tanpa ada surat persetujuan dari keduanya maka persyaratan tidak diakui," terangnya.
Selain penambahan persyaratan untuk penawaran teknis, lanjut Iksan, ada juga penambahan kualifikasi penyedia, misalnya penyedia kualifikasi kecil dengan SBU-nya cukup satu. Ketika ruang lingkup SBU dua, maka PPK harus menyurat untuk penambahan.
“Begitu juga untuk menengah dan besar SBU diminta maksimal dua, apabila ruang lingkup pekerjaan menurut PPK harus ada SBU lagi karena SBU terkait dengan kualifikasi dan kompetensi dari penyedia. Oleh karena itu, bisa ditambahkan kalau bagi PPK lingkup pekerjaannya harus ditambahkan maka diperlukan untuk ditambahkan harus menyurat ke dua instansi pratama seperti yang di maksud di pasal 58,” jelasnya.
Komentar