Dugaan Korupsi

4 Saksi Diperiksa dalam Kasus Korupsi GOR Fagogoru

Aktivitas pembangunan GOR Fagogoru, Weda Halmahera Tengah || Foto: Pemred

Weda, Hpost - Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah terus mendalami dugaan kasus korupsi pengadaan lahan pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Fagogoru.

Kepala Seksi Pindana Khusus (Kasi Pidsus), Kejaksaan Negeri (Kejari), Halmahera Tengah (Halteng), Yasser Samahati, kepada Halmaherapost.com, mengemukakan setelah mantan Kabag Pemerintahan RS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, pihaknya sudah memeriksa empat orang saksi.

"Kita sudah periksa empat orang saksi untuk tersangka RS," jelasnya, Rabu 22 Juli 2020.

Saksi yang rencananya akan diperiksa untuk tersangka RS itu diperkirakan sebanyak 15 orang.

"Saksi terpidana Muhammad Syukur Abbas alias Rani itu kurang lebih 15 orang. Begitu pun saksi untuk tersangka RS juga kemungkinan 15 orang. Dan sekarang untuk saksi tersangka RS sudah kita periksa empat orang dan itu sudah cukup bukti," terangnya.

Yasser menguraikan, tersangka RS bersama terpidana Rani yang merupakan mantan Kasubag Pertanahan, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Halteng nomor 800/KEP/69/2018 tanggal 29 Januari 2018 bersama-sama di kantor Bagian Tata Pemerintahan Halmahera Tengah, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasannya memaksa para pemilik lahan memotong sejumlah uang dari pembayaran ganti rugi lahan pembangunan GOR Fagogoru senilai Rp632. 361.185,00.

Tersangka pada saat penyerahan ganti rugi lahan telah menyalahgunakan kekuasan, memaksa secara tanpa hak dengan cara melakukan pemotongan terhadap pembayaran uang ganti rugi lahan dari pemilik lahan GOR dengan alasan untuk biaya pajak dan biaya ukur.

"Atas paksaan tersangka dan Rani, Para pemilik lahan tersebut secara terpaksa memberikan  uang senilai Rp632.361.185," ujarnya.

Perbuatan tersangka diancam pidana dalam pasal 12 huruf e jo pasal 18 ayat 1 huruf b uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan uu nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP

Penulis: Ino
Editor: Hasan Bahta

Baca Juga