Media Sosial
Pemilik Akun Facebook yang Diduga Menghina Orang Ternate Tetap Diproses

Ternate, Hpost - Tim penyidik Direktotar Reserse Kriminal Khusus (Dit-Reskrimsus) Subdit V Tindak Pidana Siber Polda Maluku Utara (Malut), menegaskan kasus dugaan tindak pidana ITE atas penghinaan martabat orang Ternate, yang dilakukan oleh akun palsu atas nama Saifullah Jafar dan Supriadi tetap diproses.
"Pelaporan terkait kasus ITE itu, penyidik Krimsus masih berproses dengan melakukan langkah - langkah penyelidikan terkait akun palsu tersebut," kata Kabid Humas Polda Malut AKBP Adip Rojikan, kepada wartawan, Selasa 18 Agustus 2020.
Menurutya, publik diminta tetap mempercayai pihaknya dalam mengungkap terang tindak pidana kasus ITE ini.
"Yang pasti terus berprogres, namun karena ini masih penyelidikan biarkan penyidik Krimsus bekerja untuk membuat terang perkara ini," ujarnya
Sementara itu, Rasno Ahmad selaku perwakilan pelapor mengaku sangat memberi apresiasi terhadap pihak kepolisian yang secara profesional terus melakukan penyelidikan kasus tersebut.
"Kami tetap mengawal bersama dengan langka kepolisian dalam hal yang sedang melakukan penelusuran kedua akun palsu itu dan sangat berterimakasih atas keseriusan tim Subdit V Sub Direktorat Tindak Pidana Siber Polda Malut yang tak henti-henti mempublis perkembangan jalannya kasus ini," aku Rasno.
Rasno berharap agar kedua pemilik akun palsu tersebut bisa diungkap dan bisa dijerat hukuman yang setimpal sesuai perbuatan.
Komentar