Polda

Polda Malut Gagalkan Peredaran Paket Ganja 1 Kg

Direktur Rerserse Narkoba Polda Malut, Kombes Pol Setiadi Sulaksono didampingi Kabid Humas AKBP Adip Rojikan dalam siaran pers, Selasa 18 Agustus 2020, saat mengekspos ganja seberat 1 kg || Foto: Istimewa

Ternate, Hpost - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut) kembali menangkap satu tersangka jaringan pengedar narkotika jenis ganja berinisal AR alias daeng (31) tahun.

AR ditangkap pada Selasa, 11 Agustus 2020, sekitar Pukul 10.30 Wit setelah mengambil paket di Jasa pengiriman JNE Kalumpang, Kelurahan Stadion, Kecamatan Kota Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Malut

Saat penangkapan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) narkotika jenis ganja seberat 1.4 kilo gram, 1 Buah Henphone merk Oppo A5S warna hitam,1 buah dompet dan 1 esi bukti pengiriman.

Direktur Rerserse Narkoba Polda Malut, Kombes Pol Setiadi Sulaksono didampingi Kabid Humas AKBP Adip Rojikan dalam siaran pers, Selasa 18 Agustus mengemukakan, tim Unit Direktorat Narkoba Polda Malut berhasil mengungkap jaringan peredaran ganja yang diduga berasal dari Sumatra Utara.

Kronologis kejadian Sambung dia, berawal adanya informasi yang masuk, dari informasi tersebut Tim langsung melakukan lidik sesuai data-data yang ada dan berhasil menggeledah tersangka AR seusai mengambil paket ganja di jasa pengiriman JNE.

“Jadi saat penangkapan dan didalami ternyata barang haram jenis ganja tersebut seberat 1,4 kg,” ungkapnya.

Dari hasil pengembangan, tersangka mengaku hanya disuruh salah seorang atas nama TS yang berada di Jakarta, bahkan juga keterkaitan jaringan di lapas Jambula.

Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat Pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara Paling Singkat 5 Tahun sampai 20 Tahun.

Penulis: Red

Baca Juga