Pilkades

Pilkades Serentak di Halmahera Tengah Ditunda Sampai 2021

Ilustrasi Pilkades Serentak. || Foto: Istimewa

Weda, Hpost - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Halmahera Tengah, Maluku Utara tahun 2020 bakal ditunda hingga tahun 2021. Penundaan pilkades tersebut menyusul adanya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Surat dengan nomor 141/4528/SJ/ tentang penundaan pelaksanaan Pilkades serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian itu ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota di seluruh Indonesia.

Penundaan ini karena adanya Pilkada serentak pada 9 Desember mendatang. Dalam surat edaran itu disebutkan, Pilkada 9 Desember 2020 merupakan program startegis nasional yang harus didukung oleh seluruh pihak termasuk pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota, baik yang berpatisipasi dalam pilkada maupun tidak.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Halmahera Tengah (Halteng), Rustam, kepada Halmaherapost.com mengatakan, pihaknya sudah menerima surat edaran tersebut. Ia mengaku, Bupati Halteng, Edi Langkara sudah menindaklanjuti edaran tersebut.

"Bupati sudah tanda tangan terkait imbauan terkait edaran itu, tinggal dikirim ke desa-desa," ucapnya, Rabu (19/8).

Sebelumnya, tahapan pelaksanaan pilkades di Halteng sudah dijadwalkan.Tahapan tersebut ditetapkan pada 25 Juli hingga 21 Agustus. Sedangkan pendaftaran dan penjaringan pada 25 Agustus hingga 7 september, sementara tahapan penyaringan pada 9 hingga 29 September.

Sementara tahapan kampanye dijadwalkan pada 10 hingga 12 November. Untuk masa tenang jatuh pada tanggal 13 hingga 15 november dan pemilihan ditetapkan pada 16 November.

"Iya, surat Mendagri no : 141/4528/SJ tgl 10 Ags 2020 hal penundaan pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pilkades Antar Waktu sudah ditindaklanjuti dengan surat bupati ke para camat dan kades terkait penundaan pilkades serentak dan antar waktu sampai dengan selesainya penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2020," tuturnya.

"Inti surat Mendagri itu adalah karena penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2020 yang akan dilaksanakan tanggal 9 Desember 2020 merupakan program strategis nasional yang harus didukung oleh seluruh pihak termasuk provinsi, kabupaten dan kota, baik yang berpartisipasi dalam pilkada maupun yang tidak," akunya.

Penulis: Ino
Editor: Gie

Baca Juga