Belasan Orang Kena Razia Masker

Ternate, Hpost - Penerapan perwali 20/2020 soal wajib masker bagi warga kota Ternate, Selasa 1 September 2020 sore tadi mulai dilakukan dengan rute Lapangan Salero, Dodoku Ali dan depan pasar Higienis.

Ketua Pengendalian dan operasi percepatan penanganan Covid 19 kota Ternate, Arif Gani kepada media ini menjelaskan bahwa terhitung hari ini, penerapan perwali 20/2020 wajib pakai masker diberlakukan, dia juga menyebutkan untuk warga yang tidak menggunakan masker langsung ditindak.

"Jadi tadi kami tim gustu covid 19 kota Ternate mulai lakukan razia masker sesuai perwali 20/2020, dimana jika kedapatan warga yang tidak pakai masker saat beraktivitas langsung kami ditindak dengan berikan sanksi," jelas Arif.

Untuk sanksi, Arif menjelaskan ada dua item yakni sanksi berupa bayar denda dan sanksi sosial.

"Jadi untuk yang tidak pakai masker, kami kenakan denda sebesar Rp 50 ribu dan jika tidak bisa membayar denda kami berikan pilihan sanksi sosial, yakni menyapu di jalan dan di lapangan," pungkasnya.

Untuk hari pertama penerapan denda, Arif mengaku terdapat  19 orang yang melakukan pelanggaran dan jumlah denda yang disetor ke kas daerah senilai Rp 950 ribu.

"Uang dendanya langsung bayar di tempat, karena ada petugasnya, dan yang tidak punya uang mereka menyapu jalan," tandasnya

Penulis: Qra
Editor: Firjal

Baca Juga